Antisipasi Masuknya Narkoba, Rutan Kelas IIB Sidikalang Wajibkan Pengunjung Digeledah

Sejumlah pengunjung sedang diperiksa petugas Rutan Kelas II B Sidikalang, Jumat (13/6/2025). (f:manru/mistar)
Dairi, MISTAR.ID
Untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidikalang menerapkan penggeledahan wajib kepada seluruh pengunjung. Langkah ini juga berlaku bagi petugas yang hendak melaksanakan tugas di dalam rutan.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Sidikalang, Petrus AB Munthe, membenarkan kebijakan tersebut saat dikonfirmasi Mistar, Jumat (13/6/2025). Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan rutan.
"Guna mengantisipasi gangguan, terutama masuknya barang-barang terlarang seperti narkoba, pihak Rutan wajib melaksanakan penggeledahan terhadap pengunjung maupun petugas. Selain itu, pemeriksaan terhadap teralis kamar hunian warga binaan juga dilakukan setiap hari," kata Petrus.
Saat ini, Rutan Kelas IIB Sidikalang dihuni oleh 457 warga binaan. Untuk kunjungan, pihak rutan menetapkan dua sesi jam kunjung, yakni pukul 09.00-12.00 WIB dan 13.00-16.00 WIB, yang berlaku mulai hari Selasa hingga Jumat. Sementara itu, kunjungan ditutup pada hari Sabtu hingga Senin.
Petrus menekankan bahwa keamanan rutan bukan semata tanggung jawab petugas. Para warga binaan juga diimbau turut menjaga situasi yang aman dan kondusif dengan mengendalikan diri.
"Warga binaan juga bertanggung jawab menjaga keamanan. Mereka bisa mengikuti berbagai kegiatan positif seperti bimbingan rohani, kerja, olahraga, dan seni," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak rutan secara rutin memotivasi warga binaan untuk membangun pemahaman dan pola pikir yang positif. Hasilnya, sepanjang tahun 2025 hingga saat ini, belum ditemukan barang mencurigakan di dalam rutan.
"Pemeriksaan rutin terus dilakukan, dan sampai sekarang tidak ada temuan barang terlarang, terutama narkoba," ucapnya.
Sebagai bentuk partisipasi aktif, warga binaan juga diperbolehkan melapor kepada petugas apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kenyamanan atau keamanan.
"Langkah ini kami lakukan agar situasi rutan tetap aman, terkendali, dan kondusif," tutur Petrus. (manru/hm25)