7.000 Pekerja Serabutan di Toba Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan Melalui APBD

Kadis PMPTSPK Kabupaten Toba, Reguel Sitorus. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Ketenagakerjaan (PMPTSPK) Kabupaten Toba, Reguel Sitorus, mengatakan sebanyak 7.000 orang pekerja serabutan di Toba masuk BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung melalui APBD Kabupaten Toba.
Dikatakannya, warga yang telah terdaftar dalam program BPJS dari pemerintah merupakan tenaga kerja, seperti kuli bangunan, petani, penyadap aren, dan lainnya, sehingga mereka terlindungi mulai berangkat pagi hingga sore pulang kerja. Iuran kepada BPJS ditanggung pemerintah.
“Apabila terjadi kecelakaan kerja saat beraktivitas, pemilik kartu BPJS dapat mengklaim untuk mendapatkan perobatan di rumah sakit. Dan apabila meninggal akan mendapatkan Rp42.000.000. Bahkan bisa sebesar Rp70.000.000 bila meninggal di tempat pekerjaan,” ujar Reguel, Jumat (22/8/2025).
Kemudian, ada lagi salah satu keunggulan dari BPJS Ketenagakerjaan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Toba. Apabila pemilik kartu meninggal, akan diturunkan kepada anaknya yang masih sekolah untuk mendapatkan beasiswa.
“Anak tersebut bukan lagi menjadi tanggungan dari Pemkab Toba beserta iuran BPJS. Seluruh iuran BPJS dan beasiswa anak menjadi tanggung jawab BPJS,” katanya.
Lanjut Reguel, dari 7.000 orang warga di Kabupaten Toba, iuran yang dibayarkan kepada BPJS untuk satu orang dalam setahun sekitar Rp200.000. Selama dua tahun berjalan sudah ada 40 orang yang meninggal dan sudah dicairkan dananya dari BPJS.
“Tetapi dalam menentukan siapa yang mendapat BPJS, kita selektif. Terlebih dahulu dilakukan musyawarah desa untuk menentukan siapa yang layak mendapatkannya, kemudian ditanggung iuran BPJS Ketenagakerjaannya dari APBD Toba,” tuturnya. (nimrot/hm25)