Friday, August 22, 2025
home_banner_first
MEDAN

DPRD Sumut Dukung BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Serabutan Lewat APBD

journalist-avatar-top
Jumat, 22 Agustus 2025 13.20
dprd_sumut_dukung_bpjs_ketenagakerjaan_untuk_pekerja_serabutan_lewat_apbd

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dameria Pangaribuan. (Foto: Instagram Pribadi/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut), Dameria Pangaribuan, mendukung penuh adanya fasilitas tanggungan BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja serabutan lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Selama ada anggaran untuk menanggung itu, saya rasa sangat bagus. Bahkan, setahu saya Kota Medan sudah ada program dari Wali Kota Rico Waas, bahwa pekerja serabutan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya kepada Mistar, Jumat (22/8/2025).

Ia mengatakan, program tersebut sangat membantu para pekerja serabutan di Kota Medan. Ia menilai, alangkah lebih baik jika dapat dilaksanakan di Sumut, apabila anggarannya ada dan mencukupi.

“Kalau di Medan itu, BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja serabutan bisa diurus melalui kepala lingkungan dan kelurahan, dengan premi Rp16.800 per bulan. Nah kalau di Sumut bisa dilakukan, tinggal nanti disesuaikan di setiap kabupaten/kota,” ucapnya.

Menurutnya, jika program tersebut dapat diimplementasikan di Sumut, anggarannya bisa dikucurkan melalui APBD di kabupaten/kota hingga provinsi.

“Jadi jika anggarannya dilakukan, itu bukan dari pusat atau kementerian, tetapi dari APBD. Jika ini dilakukan saya rasa sangat baik. Ditambah seperti para petugas Koperasi Merah Putih ataupun para pekerja serabutan yang menerimanya,” katanya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut menyampaikan, jika kebijakan program tersebut bisa direalisasikan, para penerima bantuan akan terjamin keselamatan kerjanya dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan.

“Kita tidak ingin ada kecelakaan kerja terjadi pada karyawan, tetapi jika itu terjadi, setidaknya ada jaminan yang mengcover. Inilah pentingnya masyarakat mendapatkan itu, jadi bukan hanya para karyawan atau para pekerja di perusahaan saja yang menerima,” ujarnya.

Dikatakan Dameria, jika para pekerja serabutan atau lainnya menerima bantuan tersebut, nantinya mereka dapat menarik dana BPJS Ketenagakerjaan jika sudah tidak lagi melakukan aktivitas bekerja.

“Misalnya sudah berapa tahun mereka bekerja, itu akan terhitung nantinya. Nah ketika mereka merasa sudah cukup untuk berhenti bekerja atau pensiun, itu bisa dicairkan. Jadi bisa sebagai jaminan hari tua juga,” katanya.

Ia menegaskan, pada dasarnya Komisi E DPRD Sumut mendukung jika program tersebut dilaksanakan di seluruh daerah di Sumut, selagi APBD dari kabupaten/kota dan Pemprovsu mencukupi untuk menanggung program tersebut. (ari/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN