Monday, April 28, 2025
home_banner_first
SIANTAR

Mi Berformalin Berulang Kali Ditemukan di Pematangsiantar

journalist-avatar-top
Senin, 28 April 2025 18.41
mi_berformalin_berulang_kali_ditemukan_di_pematangsiantar

BBPOM Medan menemukan mi yang mengandung formalin berasal dari Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Meski telah berulang kali diamankan, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan kembali menemukan mi kuning mengandung formalin di Kota Pematangsiantar, tepatnya di Pasar Tradisional Dwikora. Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai ratusan kilogram.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Pematangsiantar, Fitri Sari Saragih yang ikut mendampingi pihak BBPOM dan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS Polda Sumatera Utara (Sumut) membenarkan temuan tersebut. Dikatakan, pemilik mi kabur dari incaran petugas.

"Pabrik mi olahan rumah, skala kecil yang berada di seputaran Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur," katanya saat dikonfirmasi Mistar, Senin (28/4/2025).

Fitri menyebut pabrik mi olahan tersebut tidak memiliki izin dan tidak mengantongi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).

"Itu produsen olahan liar dan sampai saat ini sudah tutup dan dalam pengawasan kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala BBPOM Medan Martin Suhendri mengatakan pihaknya mengamankan bahan setengah jadi mi basah sebanyak 330 kilogram dan mi kuning basah siap edar sebanyak 240 kilogram.

"Jika dilihat nilai jualnya hampir lewat dari Rp20 juta dan kita masih mengembangkan kasus dengan beberapa prosedur yang akan kita lalui sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara pidana," kata Martin di kantornya.

Martin berucap petugas melakukan uji reaksi cepat menggunakan test kit formalin dan boraks terhadap sampel mi kuning yang beredar di Pasar Dwikora. Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan formalin positif pada beberapa sampel mi kuning.

Kemudian memperluas pengawasan ke produksi mi yang berada di Kelurahan Tomuan. Di lokasi, pihaknya menemukan belasan botol cairan formalin, air rebusan, drum dengan isi bahan kimia hingga mesin pengadon tepung.

Dalam proses hukum, kata Martin, pelaku melanggar UU Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, pasal 136 junto pasal 75 ayat (1) yang berbunyi setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan dengan sengaja dan menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan pangan.

"Mereka dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Pasal 140 junto pasal 86 Ayat (2) yang dapat dikenai pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp4 miliar," katanya.

Diketahui, formalin merupakan obat yang bisa digunakan dalam pengobatan kutil kulit. Formalin juga sering dikenal sebagai bahan pengawet mayat. Jika digunakan untuk produk pangan, bahan kimia itu merusak saluran pernapasan, pencernaan hingga meningkatkan risiko kanker. (jonatan/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES