Tohom Lumban Gaol Ditangkap Polres Siantar Dugaan Korupsi Retribusi Parkir: Teken Kwitansi

Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol (Foto: Facebook/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, resmi ditahan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar terkait dugaan kasus korupsi retribusi parkir.
Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, membenarkan penahanan tersebut.
“Setelah kita tetapkan tersangka, dia kita panggil. (Tersangka) datang sendiri (ke Polres Pematangsiantar),” ujar Lizar, Rabu (30/7/2024) malam.
Menurut Lizar, Tohom diyakini terlibat langsung dalam dugaan tindak pidana korupsi. “Dia meminta uang dan meneken kwitansi,” tegasnya.
Saat ini, Tohom masih ditahan di RTP Polres Pematangsiantar dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
“Segera mungkin akan kita serahkan ke jaksa. Pasal pokok tetap korupsi, junto Pasal 55,” tambahnya.
Kasus ini bermula saat Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir untuk keperluan renovasi gedung. Dishub meminta kompensasi sebesar Rp48.600.000, yang diserahkan secara tunai kepada Tohom dan kemudian diteruskan kepada Kadishub Julham Situmorang.
Namun, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah, sehingga memicu penyelidikan dan berujung pada penetapan tersangka terhadap Kadishub Julham Situmorang, dan Tohom. (*)