Satpol PP Sergai Belum Tinjau Tambang Pasir Ilegal di Desa Manggis

Tambang Pasir diduga ilegal di Desa Manggis, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdang Bedagai. (Foto: Damanik/Mistar)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) hingga kini belum meninjau langsung aktivitas tambang galian pasir yang diduga ilegal di Desa Manggis, Kecamatan Serba Jadi.
Kepala Satpol PP Sergai, M Wahyudhi, menyebut pihaknya masih fokus pada pengamanan kunjungan menteri dan meminta waktu berkoordinasi dengan pihak kecamatan.
“Kami masih ada kegiatan pengamanan kunjungan menteri. Mohon waktu, karena sebelumnya sudah ada rapat bersama Forkopimcam Serba Jadi terkait aktivitas galian C dan juga sudah diberikan surat peringatan,” ujarnya pada Rabu (30/7/2025).
Wahyudhi sebelumnya mengatakan segera turun ke lokasi bersama pihak kecamatan dan desa.
“Izin bang, segera kita ke lokasi, sedang koordinasi dengan pihak kecamatan dan desa,” ujar Wahyudi pada Minggu (27/7/2025).
Tambang pasir yang diduga ilegal beroperasi di bantaran Sungai Ular yang berada di Desa Manggis. Tambang ini disebut-sebut dikelola oleh seseorang bernama Anas. (damanik/hm20)