Usai Diperiksa, Tohom Lumban Gaol Ditahan Terkait Dugaan Korupsi Dishub Siantar

Kantor Dishub Siantar. (foto: Heta News)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kasi Manajemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pematangsiantar, Tohom Lumban Gaol, resmi ditahan Satreskrim Polres Pematangsiantar, Rabu (30/7/2024), setelah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Penahanan dilakukan setelah Tohom menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa malam. Hal ini dibenarkan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, saat dikonfirmasi, Rabu malam.
"Ya, per hari ini yang bersangkutan ditahan di RTP (Ruang Tahanan Polisi) Polres Pematangsiantar," ujar Lizar.
Menurut Lizar, saat ini pihaknya sedang melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar. Tohom disangkakan melanggar Pasal 55 KUHPidana terkait turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Kasus ini bermula dari pengajuan izin oleh Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) untuk menutup sementara trotoar dan area parkir di sekitar gedung rumah sakit guna kepentingan renovasi pada tahun 2023 lalu.
Dinas Perhubungan merespons dengan meminta pembayaran kompensasi sebesar Rp48.600.000 dari pihak RSVI. Uang tersebut kemudian diserahkan secara tunai kepada Tohom Lumban Gaol dan diteruskan kepada Kepala Dishub saat itu, Julham Situmorang.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, uang tersebut tidak pernah disetorkan ke kas daerah sebagaimana mestinya. “Saat ini kita masih mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain. Berkas akan segera kita limpahkan ke kejaksaan,” kata Lizar. (jonatan/hm24)