Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Disnaker Siantar Tunggu Regulasi Kenaikan Upah Minimum Tahun 2026 dari Kementerian

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 14.06
AN
HH
disnaker_siantar_tunggu_regulasi_kenaikan_upah_minimum_tahun_2026_dari_kementerian

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang. (Foto: Dokumentasi Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Tahun 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang, mengatakan pihaknya belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) sebelum ada pedoman dan formula resmi dari pemerintah pusat.

“Kami masih menunggu surat edaran dan peraturan terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan. Biasanya, penetapan upah minimum dilakukan setelah pemerintah pusat menetapkan formula perhitungan berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta variabel lainnya,” ujar Robert saat dikonfirmasi, Kamis (30/10/2025).

Robert menambahkan, setelah regulasi tersebut diterbitkan, Disnaker Siantar akan segera menggelar rapat bersama Dewan Pengupahan Kota, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja untuk membahas besaran UMK tahun 2026.

“Kami akan melibatkan seluruh pihak dalam pembahasannya agar keputusan yang diambil adil dan dapat diterima semua pihak,” tutur Robert.

Sementara itu, pekerja dan pengusaha di Kota Pematangsiantar diminta untuk tetap menunggu hasil keputusan resmi dari pemerintah. Disnaker juga berkomitmen untuk segera menyosialisasikan informasi terbaru setelah regulasi diterbitkan oleh Kementerian.

Diketahui, penetapan upah minimum biasanya dilakukan setiap akhir tahun dan mulai berlaku pada 1 Januari tahun berikutnya.

Sebagai informasi, Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Tahun 2026 pada 21 November 2025. Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan regulasinya.

Adapun formula perhitungan Upah Minimum 2026 kemungkinan akan mengalami perubahan dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang sebelumnya menjadi dasar penghitungan kenaikan upah minimum. (hm25)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN