Thursday, October 30, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Pemko Pematangsiantar Terima DBH Tahap III dari Pemprov Sumut

Mistar.idKamis, 30 Oktober 2025 13.13
AN
HH
pemko_pematangsiantar_terima_dbh_tahap_iii_dari_pemprov_sumut

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerima map berkas dari Wakil Gubernur Sumut, Surya. (Foto: Dokumentasi Pemko Siantar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kota Pematangsiantar menerima Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp14.407.538.381 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), Rabu (29/10/2025). Selain Pematangsiantar, beberapa daerah lainnya juga memperoleh hal yang sama.

Penyerahan DBH ini diterima oleh Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, yang juga menghadiri kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Penerapan Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan.

Wali Kota Wesly Silalahi menegaskan, pihaknya akan mengikuti arah kebijakan Pemprov Sumut dalam penggunaan DBH untuk mendukung pembangunan dan perkembangan Kota Pematangsiantar.

“Kami siap mengikuti arahan Pemprov Sumut dalam penggunaan anggarannya,” ujar Wesly Silalahi.

Terkait penerapan Manajemen Talenta ASN, Wesly menyampaikan bahwa Pemko Pematangsiantar akan terus berkoordinasi dengan BKN dan Pemprov Sumut agar implementasinya berjalan selaras.

“Pemko Siantar akan terus berkoordinasi agar penerapan sistem bisa berjalan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang digencarkan,” ujarnya.

Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyambut baik langkah yang diambil Pemprov Sumut. Menurutnya, komitmen pimpinan daerah merupakan kunci keberhasilan transformasi manajemen ASN.

“Sumatera Utara menunjukkan kepeloporan dalam reformasi birokrasi. Komitmen yang ditandatangani hari ini menjadi modal besar, dan BKN siap mendukung penuh implementasinya mulai dari asistensi, penyusunan regulasi, hingga pendampingan teknis,” ucap Zudan.

Ia berharap, penerapan Manajemen Talenta ASN di seluruh wilayah Sumut dapat berjalan efektif mulai Januari 2026. Langkah ini diyakini akan menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing tinggi, sehingga mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Sumut. (hm25)