Satpol PP Pematangsiantar Larang PKL Berjualan di Depan DPRD dan Lapangan Adam Malik

PKL di atas trotoar kawasan Lapangan Adam Malik Pematangsiantar. (foto:roland/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mulai 1 Agustus 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar resmi melarang aktivitas berjualan di sepanjang trotoar depan kantor DPRD Kota Pematangsiantar hingga kawasan Lapangan Adam Malik. Larangan ini diberlakukan untuk menjaga kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum di pusat kota.
Pelaksana tugas (Plt) Kasatpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 1992 tentang Wajib Bersih Lingkungan, Keindahan, dan Ketertiban Umum.
“Surat larangan sudah kami sampaikan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL). Mereka tidak diperbolehkan berjualan di trotoar maupun area tanah lapang umum,” ujar Farhan saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Larangan Menyimpan Barang di Trotoar dan Bahu Jalan
Farhan juga menegaskan bahwa larangan tidak hanya berlaku untuk aktivitas berjualan, tetapi juga mencakup larangan menyimpan atau meletakkan barang dagangan di sepanjang trotoar maupun bahu jalan.
“Mulai besok, 1 Agustus, kami akan melakukan pengawasan ketat,” katanya.
Jika larangan ini tidak diindahkan, Satpol PP akan menindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan tindakan penertiban sesuai aturan dan perundang-undangan,” ucapnya.
Respons Masyarakat: Pesimis Akan Efektivitas Penertiban
Namun, tidak semua pihak menyambut baik kebijakan ini. Salah satu warga, Setiawan, menyatakan keraguan terhadap efektivitas penertiban ini, mengingat permasalahan PKL sudah berlangsung lama dan sering kali sulit diselesaikan.
“Lagi-lagi terbentur nanti dengan sejumlah alasan,” ujarnya sambil tersenyum. (jonatan/hm27)