Wednesday, September 17, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Ikuti Jejak Pimpinannya, Tohom Lumban Gaol Ditahan di RTP Polres Pematangsiantar

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 10.38
ikuti_jejak_pimpinannya_tohom_lumban_gaol_ditahan_di_rtp_polres_pematangsiantar

Kadis Perhubungan Pematangsiantar, Julham Situmorang (kiri) dan Tohom Lumbangaol (kanan). (foto:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Tohom Lumban Gaol, Kepala Seksi di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, resmi ditahan oleh Polres Pematangsiantar setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani. Kasus ini juga menyeret atasannya, Julham Situmorang.

Penahanan Setelah Pemeriksaan

Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, menjelaskan bahwa Tohom ditahan usai diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (30 Juli 2025). Penahanannya akan berlangsung selama 20 hari ke depan.

"Surat pemberitahuan penahanan juga telah kami sampaikan kepada Pemerintah Kota Pematangsiantar," ujar Lizar pada Kamis (31 Juli 2025).

Modus dan Aliran Dana

Tohom diduga menerima dana sebesar Rp48,6 juta dari pengelola parkir di RS Vita Insani. Dana tersebut kemudian diserahkan kepada Julham Situmorang. Namun, alih-alih disetorkan ke kas daerah, uang tersebut justru disimpan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini terungkap setelah salah satu pejabat dari RS Vita Insani membuat laporan resmi ke Polres Pematangsiantar. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik memeriksa Julham dan Tohom sebagai terlapor. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Julham Situmorang telah lebih dulu diproses secara hukum. Berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan kini tengah menunggu proses persidangan. Saat ini, ia ditahan di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta.

Sementara itu, Tohom Lumban Gaol baru saja menjalani proses penahanan oleh pihak kepolisian. (gideon/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN