Saturday, August 2, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar Desak Wali Kota Tunjuk Plt Kadishub

journalist-avatar-top
Kamis, 31 Juli 2025 13.16
anggota_komisi_iii_dprd_pematangsiantar_desak_wali_kota_tunjuk_plt_kadishub

Anggota Komisi III DPRD Pematangsiantar, Erwin Freddy Siahaan. (foto:gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Erwin Freddy Siahaan, mendesak Wali Kota Wesly Silalahi untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) menyusul penahanan Julham Situmorang dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di RS Vita Insani.

Erwin menegaskan, jabatan Kepala Dishub merupakan posisi strategis yang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama karena berpengaruh terhadap layanan publik dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Dinas Perhubungan harus segera punya pimpinan. Jangan sampai operasionalnya terganggu. Ini soal pelayanan publik dan juga pendapatan daerah," ujarnya, Kamis (31/7/2025).

Erwin juga berharap, kasus yang menjerat Julham dapat menjadi peringatan keras bagi para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya untuk tidak menyalahgunakan jabatan.

Kasus Pungli Parkir RS Vita Insani, Dua Pejabat Dishub Ditahan

Kasus pungli yang menyeret Julham Situmorang kini memasuki babak baru. Setelah Julham resmi ditahan di Lapas Kelas I Medan Tanjung Gusta, kini giliran bawahannya, Tohom Lumban Gaol, yang menjabat sebagai Kepala Seksi di Dishub, juga ikut ditahan.

Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, mengonfirmasi bahwa Tohom telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah pemeriksaan lanjutan pada Rabu (30/7/2025). Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan.

"Surat pemberitahuan penahanan juga sudah kami sampaikan ke Pemko (Pemerintah Kota) Pematangsiantar," kata Lizar.

Dugaan Aliran Dana: Rp48,6 Juta Tidak Masuk Kas Daerah

Dalam proses penyidikan, Tohom disebut menerima dana sebesar Rp48,6 juta dari pihak manajemen RS Vita Insani. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Julham Situmorang. Namun, dana itu tidak disetorkan ke kas daerah dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu pejabat RS Vita Insani melaporkan dugaan pungli tersebut ke Polres Pematangsiantar. Setelah melalui penyelidikan mendalam, kedua pejabat Dishub resmi ditetapkan sebagai tersangka. (gideon/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN