Tak Ada di Kantor saat Bupati Sidak, Dua Camat Simalungun Kena Sanksi

Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing. (Foto: Istimewa/Mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Dua camat di Kabupaten Simalungun dijatuhi sanksi oleh Pemkab Simalungun setelah Bupati Anton Achmad Saragih melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mendapati keduanya tidak berada di kantor saat jam kerja.
Sidak dilakukan di Kantor Camat Panei Tongah dan Kantor Camat Jorlang Hataran dengan tujuan meninjau langsung kinerja pelayanan publik, kedisiplinan aparatur, serta pengelolaan aset daerah.
Namun saat sidak berlangsung, Camat Panei Tongah Ronal Apriadi Saragih dan Camat Jorlang Hataran Pondang Sidabutar tidak berada di tempat tanpa koordinasi jelas.
Kepala Inspektorat Kabupaten Simalungun, Roganda Sihombing, menyampaikan Ronal Apriadi Saragih memberikan alasan dinas luar. Hasil pemeriksaan mengungkapkan yang bersangkutan sedang mendampingi istrinya yang melahirkan.
“Inspektorat menilai camat telah melakukan pelanggaran disiplin karena menyampaikan informasi yang tidak benar kepada pimpinan,” kata Roganda, Selasa (28/10/2025).
Camat Panei Tongah dikenakan sanksi hukuman ringan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, Pondang Sidabutar berdalih sedang memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lapangan. Meski kegiatan itu merupakan bagian dari tugas kedinasan, Bupati menegaskan camat wajib memastikan pelayanan publik di kecamatan tetap berjalan melalui pendelegasian tugas yang jelas.
“Inspektorat merekomendasikan agar Camat Jorlang Hataran diberikan sanksi teguran tertulis serta segera menyusun SOP mengenai pendelegasian tugas dan penegakan disiplin di lingkungan kerja,” ujar Roganda. (hm25)
PREVIOUS ARTICLE
30 Wartawan Ikut UKW Angkatan Ke-71 PWI Sumut di Hotel SiantarBERITA TERPOPULER




























