Pemko Pematangsiantar Terima Surat Penahanan Kadishub dan Staf Terkait Dugaan Korupsi

Julham Situmorang dan Tohom Lumban Gaol. (foto:dokumen/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah menerima surat pemberitahuan resmi mengenai penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Julham Situmorang dan stafnya, Tohom Lumban Gaol. Kabar tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota (Setdako), Lahiri Amri Hasibuan.
Namun, Lahiri Amri yang akrab disapa Amri, enggan memberikan banyak komentar. Ia hanya membenarkan bahwa surat pemberitahuan tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Pematangsiantar.
“Ya, ada,” katanya singkat, Kamis (31/7/2025).
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Timbul Hamonangan Simanjuntak, menjelaskan bahwa surat pemberitahuan penahanan sangat penting sebagai dasar untuk menindaklanjuti status Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat kasus hukum.
Surat tersebut, kata Timbul, akan menjadi dasar pemberhentian sementara terhadap yang bersangkutan, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, dokumen tersebut juga dibutuhkan sebagai syarat untuk meminta persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait langkah-langkah administratif lanjutan.
Adapun kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Kota Pematangsiantar mengajukan izin penutupan sementara trotoar dan area parkir demi kepentingan renovasi gedung pada tahun lalu.
Dinas Perhubungan (Dishub) Pematangsiantar kemudian memproses permohonan tersebut dan meminta kompensasi sebesar Rp48.600.000. Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh pihak RSVI kepada Tohom Lumban Gaol dan selanjutnya diteruskan kepada Kadishub Julham Situmorang. Namun, uang itu tidak pernah disetorkan ke kas daerah, yang kemudian memicu penyelidikan dan berujung pada penahanan. (jonatan/hm27)