Tuesday, July 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Sekda Pematangsiantar Tanggapi Tudingan Julham soal Permintaan Rp200 Juta

journalist-avatar-top
Selasa, 29 Juli 2025 09.57
sekda_pematangsiantar_tanggapi_tudingan_julham_soal_permintaan_rp200_juta

Sekda Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang. (foto:dokumen/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Nama-nama pejabat dan instansi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar disebut-sebut mengetahui kasus hukum yang menjerat Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub), Julham Situmorang. Pernyataan tersebut dituliskan Julham melalui akun media sosial Facebook miliknya pada Senin (28/7/2025) dini hari.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang, menegaskan bahwa media sosial bukanlah tempat resmi untuk menanggapi perkara hukum yang sedang berlangsung. Ia menyebut, siapapun bebas menyampaikan pendapat di ruang digital.

“Kalau beliau (Julham) membuat pernyataan di media sosial, itu hak beliau,” ujar Junaedi saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, Pemko tidak akan menanggapi pernyataan di media sosial sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Saya tidak mungkin mengklarifikasi pernyataan yang ditulis di media sosial tanpa mengetahui duduk persoalannya secara utuh. Itu tidak etis,” katanya.

Junaedi juga mengonfirmasi bahwa Pemko Pematangsiantar telah menerima surat pemberitahuan resmi dari kejaksaan terkait penahanan Julham. Sebagai tindak lanjut, ia menyatakan akan segera menggelar rapat internal bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna menentukan status jabatan Kadishub.

“Kami akan mendiskusikan terlebih dahulu dengan OPD terkait, dan nantinya keputusan akan menunggu arahan dari Bapak Wali Kota,” ucapnya.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, Julham Situmorang menulis di Facebook bahwa dirinya dijadikan tersangka karena tidak mampu memenuhi permintaan uang sebesar Rp200 juta dari oknum aparat. Tudingan itu diarahkan kepada Kanit Tipikor Satreskrim Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani, dan bawahannya.

Julham mengklaim, permintaan uang tersebut terkait laporan pengaduan masyarakat (dumas) mengenai retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI). Ia juga menyebut, retribusi parkir untuk bulan Mei, Juni, dan Juli 2024 sudah disetor resmi ke kas daerah. Bukti setoran tersebut, menurutnya, diketahui oleh Sekda, Inspektorat, serta sejumlah pejabat Dishub.

Bantahan dari Polres

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak, telah membantah tudingan yang dilontarkan Julham. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap para anggota yang disebut, dan tidak menemukan bukti adanya permintaan uang seperti yang dituduhkan. (jonatan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN