Lambat Revisi Perwal Pajak Air Tanah, Tarif Air Siantar Terancam Naik

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar belum rampung merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pajak Air Tanah hingga hari ini, Kamis (2/10/2025). Lambannya menyelesaikan Perwal akan berimbas langsung kepada masyarakat.
Ketua Komisi II DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede mengingatkan, jika hingga akhir tahun Perwal itu tidak direvisi, maka Perusahaan Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Uli berpotensi membayar pajak lebih dari Rp3 miliar. Padahal pada tahun-tahun sebelumnya, perusahaan tersebut hanya dibebani pajak sekitar Rp240 juta.
“Beban pajak ini sangat besar untuk Perumda Tirta Uli. Jika tidak ada penyesuaian, besar kemungkinan tarif air bersih ke masyarakat akan dinaikkan demi menjaga keseimbangan keuangan perusahaan,” ujar Hendra, Kamis (2/10/2025).
Menurutnya, hal tersebut sudah dibahas dalam rapat bersama beberapa waktu lalu. DPRD mendorong agar Pemko segera mengambil langkah cepat sebelum kebijakan itu benar-benar membebani masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring mengaku pihaknya telah mengajukan pembahasan revisi Perwal ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Namun hingga kini, jadwal pembahasan belum juga ditetapkan.
“Kalau nanti direvisi, akan ada poin kekhususan bagi BUMD agar mendapat kompensasi hingga 75 persen dari nilai pajak yang sudah ditetapkan,” kata Arri. (gideon/hm20)
BERITA TERPOPULER
Fenerbahce vs Nice: Preview, Head to Head, Prediksi Skor, Line Up, dan Analisis Taktik Europa League









