BPKPD Siantar Usulkan Revisi Perwal Pajak Air Tanah

Ilustrasi. (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar telah mengusulkan revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pajak Air Tanah kepada Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Kepala BPKPD Kota Pematangsiantar, Arri Sembiring, menyebut usulan revisi itu sudah diajukan sejak Agustus lalu. Namun, hingga kini masih menunggu tindak lanjut dari Bagian Hukum.
“Sudah kami usulkan ke Bagian Hukum untuk dibahas. Masih menunggu dari mereka. Informasinya, agenda mereka cukup padat,” ujar Arri, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar mendesak Wali Kota agar segera merevisi Perwal tersebut.
Ketua Komisi II DPRD, Hendra Pardede, menilai kenaikan pajak air tanah hingga 1000 persen dalam Perwal itu sangat memberatkan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli.
Menurut Hendra, beban pajak yang semula sekitar Rp240 juta per tahun kini melonjak menjadi lebih dari Rp3 miliar.
Kondisi ini, kata dia, berpotensi mengganggu stabilitas keuangan Tirta Uli yang baru mulai pulih setelah sempat mengalami keterpurukan.
“Kondisi Tirta Uli sudah mulai sehat setelah beberapa tahun lalu sempat hancur. Sekarang malah dibebani pajak tinggi. Kami khawatir kalau begini terus, mereka terpaksa menaikkan tarif air, dan itu akan langsung membebani masyarakat,” ucap Hendra. (gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Jalan Ringroad Tanjung Tongah Siantar Dipenuhi Sampah