Friday, September 12, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Kadis DPMPTSP: Polisi Belum Kirim Surat Resmi soal Temuan Narkoba di Koin Bar Pematangsiantar

journalist-avatar-top
Jumat, 12 September 2025 17.35
kadis_dpmptsp_polisi_belum_kirim_surat_resmi_soal_temuan_narkoba_di_koin_bar_pematangsiantar

Rapat kerja Komisi II DPRD bersama DPMPTSP Pematangsiantar. (foto:jonatan/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar, Soefie M Saragih, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima surat resmi dari kepolisian terkait dugaan penyalahgunaan narkoba di Koin Bar, salah satu tempat hiburan malam (THM) di kota tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Soefie dalam rapat kerja dengan Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar saat pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, Jumat (12/9/2025).

“Kalau untuk Koin Bar, sampai saat ini kami belum mendapat informasi atau surat resmi dari kepolisian yang menetapkan lokasi itu sebagai tempat terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

Soefie menjelaskan bahwa pencabutan salah satu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI)—sebagai langkah awal pencabutan izin usaha—hanya dapat dilakukan berdasarkan surat dari aparat penegak hukum (APH).

Ia mencontohkan kasus Studio 21, THM lain di Pematangsiantar yang sudah dicabut izinnya. Dalam kasus itu, surat permintaan penutupan dikirim langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut kepada Pemerintah Kota.

“Untuk Studio 21, surat dari Bapak Dirresnarkoba Polda Sumut langsung disampaikan ke Pemko Pematangsiantar sebagai dasar penutupan. Tapi untuk Koin Bar, belum ada,” katanya.

Latar Belakang: Dugaan Narkoba di Koin Bar

Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh MISTAR, pada Juni 2024, tim dari Dirtipidum Bareskrim Polri bersama Polda Sumut menggelar operasi besar-besaran terkait peredaran narkotika di Sumatera Utara.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 100 butir pil ekstasi dari Koin Bar di Jalan Siantar-Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun.

Namun hingga kini, DPMPTSP mengaku belum menerima surat atau hasil penyelidikan yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk mencabut izin operasional tempat tersebut.

Respons DPRD: Desak Ketegasan dan Transparansi

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi II DPRD, M Fahmi Siregar, menyoroti lambannya tindak lanjut terhadap THM yang telah tersangkut kasus hukum. Ia menyebut masyarakat menunggu tindakan tegas dari pemerintah, apalagi masalah narkoba telah menjadi perhatian serius.

“Gubernur Sumut, Bapak Bobby Nasution, juga sudah menyampaikan agar tempat usaha yang melanggar aturan segera ditindak. Ini juga banyak kita baca di berbagai media,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD, Aprial Ginting, mempertanyakan sejauh mana izin THM yang sudah dicabut oleh pemerintah daerah.

“Yang sudah dicabut baru satu, yaitu izin karaoke dari THM Studio 21,” kata Soefie menjawab Aprial. (jonatan/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN