Monday, July 7, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Supervisor Koin Bar Siantar Tetap Divonis 20 Tahun Penjara di Tingkat Banding

journalist-avatar-top
Selasa, 20 Mei 2025 12.09
supervisor_koin_bar_siantar_tetap_divonis_20_tahun_penjara_di_tingkat_banding

Supervisor Koin Bar Siantar, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Supervisor Diskotek Koin Bar Pematangsiantar Hilda Dame Ulina Pangaribuan, 36 tahun, tetap divonis 20 tahun penjara.

Ia mendapat hukuman itu karena terlibat dalam kasus pabrik pil ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area.

Selain hukuman tersebut, denda sebesar Rp1 miliar juga tetap melekat pada dirinya. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti atau subsider enam bulan penjara.

Hal ini diketahui dalam putusan banding majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 814/PID.SUS/2025/PT MDN yang menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan sebelumnya.

"Menguatkan putusan PN Medan tanggal 6 Maret 2025 No. 1777/Pid.Sus/2024/PN Mdn yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, yang dilihat di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (20/5/2025).

Hakim Tinggi itu juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Hilda dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan.

"Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap Krosbin.

Terbukti Terlibat Jaringan Narkoba, Hilda Dikenai Pasal Berlapis

PT Medan meyakini Hilda terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Meski demikian, putusan hakim masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, yang menuntut Hilda penjara seumur hidup.

Peran Hilda dalam Jaringan Pabrik Ekstasi Medan

Dalam kasus ini, Hilda berperan sebagai pemesan atau pembeli pil ekstasi dari terdakwa Hendrik Kosumo (berkas terpisah) yang merupakan pemilik pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.

Hendrik sendiri telah lebih dahulu dijatuhkan vonis oleh PT Medan yang amar putusannya menguatkan putusan majelis hakim PN Medan berupa hukuman mati.

Sementara tiga terdakwa lainnya yang turut diadili, yaitu Debby Kent, Hilda Dame Ulina Pangaribuan, Mhd Syahrul Savawi alias Dodi, dan Arpen Tua Purba masih bergulir di tingkat banding.

Kronologi Kasus yang Menjerat Hilda

Dalam dakwaan diuraikan, kasus ini bermula pada Selasa (11/6/2024) sekira pukul 16.00 WIB lalu di Jalan Kapten Jumhana, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Saat itu, anggota kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengungkapan perihal adanya pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah toko (ruko) di alamat tersebut.

Pada pengungkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, bahan kimia padat sebanyak 8,96 kg, bahan kimia cair 218,5 liter, mephedrone serbuk 532,92 gram, ekstasi 635 butir, berbagai jenis bahan kimia prekursor, hingga peralatan laboratorium.

Saat Hendrik diinterogasi, pabrik pil ekstasi yang dimilikinya ini telah beroperasi enam bulan lamanya dan dipasarkan ke banyak diskotek di Sumut, termasuk Diskotek Koin Bar di Kota Pematangsiantar.

Hendrik dan Debby merupakan pasangan suami istri yang perannya sebagai pemilik serta pengelola pabrik pil ekstasi rumahan tersebut.

Sementara, Syahrul sebagai orang yang bertanggung jawab dalam pengadaan alat cetak dan pemasaran, Hilda merupakan Supervisor Koin Bar Siantar sekaligus pemesan ekstasi dari Hendrik.

Kemudian, Arpen selaku pegawai loket Paradep berperan sebagai kurir yang mengantarkan pil ekstasi ke sejumlah diskotek yang ada di Medan dan kota-kota lain di Sumut. (deddy/hm27)

REPORTER: