Monday, September 29, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

Gugatan Eks Dewas Perumda Tirta Uli Diterima PTUN, Pemko Siantar Ajukan Banding

Senin, 29 September 2025 14.36
gugatan_eks_dewas_perumda_tirta_uli_diterima_ptun_pemko_siantar_ajukan_banding

Kantor Perumda Tirta Uli. (Foto: Dok Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan mengabulkan gugatan Syaiful Amin Lubis terkait pemberhentiannya dari jabatan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Uli Pematangsiantar periode 2022–2026.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa (23/9/2025), majelis hakim PTUN Medan dalam perkara Nomor 25/G/2025/PTUN.MDN menyatakan batal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/800/20/I/2025 tertanggal 13 Januari 2025 tentang pemberhentian Syaiful Amin Lubis.

Majelis hakim juga memerintahkan Wali Kota Pematangsiantar mencabut SK tersebut, sekaligus menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp511.000.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar, Sari Dewi Damanik mengatakan Pemko Pematangsiantar bakal mengajukan banding.

"Putusan itu belum final, dan Pemko akan ajukan banding," kata Sari, Senin (29/9/2025).

Sebelumnya, kuasa hukum Syaiful, Hermanto Hamonangan Sipayung dari Kantor Hukum Hermanto HS & Rekan, didampingi Rio Victory Sipayung menyambut baik putusan itu.

“Putusan ini menjadi bukti bahwa hukum berpihak pada kebenaran. Pemberhentian klien kami dilakukan sepihak dan tidak sesuai aturan perundang-undangan. PTUN dengan tegas menyatakan SK tersebut batal demi hukum,” ujar Hermanto.

Hermanto menilai sejak awal kasus ini sarat tuduhan sepihak terhadap kliennya. Namun, fakta persidangan justru menunjukkan sebaliknya.

“Putusan ini menegaskan tuduhan itu sama sekali tidak berdasar. Pemberhentian klien kami terbukti tanpa landasan hukum yang kuat,” tambahnya.

Meski demikian, Hermanto mengingatkan bahwa putusan PTUN ini masih pada tingkat pertama. Pihaknya masih menunggu sikap Wali Kota Pematangsiantar, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

“Kami berharap Wali Kota segera mematuhi amar putusan dengan mencabut SK. Namun bila Pemko mengajukan banding, kami siap menghadapinya. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tuturnya.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, nama baik Syaiful Amin Lubis berhak dipulihkan dan kedudukannya sebagai Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Uli dikembalikan hingga akhir masa jabatannya 2026. (gideon/hm20)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN