Monday, September 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Empat Korban Cabul oleh Pria Lansia di Deli Serdang Jalani Trauma Healing

Senin, 29 September 2025 16.13
empat_korban_cabul_oleh_pria_lansia_di_deli_serdang_jalani_trauma_healing

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto. (foto: putra/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Empat anak korban tindak pencabulan yang dilakukan tiga pria lanjut usia (lansia) kini menjalani proses trauma healing dan pendampingan psikologis di Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kabupaten Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, mengatakan keempat korban berinisial DAR, KOR, CA, dan AS kini berada dalam penanganan UPT PPA guna memulihkan kondisi psikis mereka.

“Mereka sedang menjalani trauma healing dan pendampingan psikologis. Harapannya, mereka bisa segera pulih dan kembali menjalani hidup dengan penuh semangat dan senyum ceria,” ujarnya, Senin (29/9/2025).

Sementara itu, ketiga pelaku berinisial NG, TK, dan RL kini telah diamankan polisi dan akan dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Para pelaku dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1), (2), (3) subs Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar,” ucap Bayu.

Sebelumnya diberitakan, jajaran kepolisian menangkap tiga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Mirisnya, para pelaku adalah orang dekat korban—bahkan ada yang merupakan ayah kandung.

Dua dari pelaku, Tukijan, 56 tahun, dan Ngatijan, 49 tahun, yang merupakan saudara kandung, tega mencabuli dua anak kandung Ngatijan sendiri, yakni CA dan AS. Sementara pelaku lainnya, RL, 65 tahun, diduga mencabuli dua anak lain, DAR, 11 tahun, dan KOR, 12 tahun. (putra/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN