Monday, September 29, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pengedar Upal di Pasar Malam Jalan Jamin Ginting Ditangkap Polisi

Senin, 29 September 2025 12.21
pengedar_upal_di_pasar_malam_jalan_jamin_ginting_ditangkap_polisi

Iptu PM Tambunan saat menginterogasi M. Nazar. (Foto: Dokumen Polisi/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Seorang pria bernama M. Nazar ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Baru karena mengedarkan uang palsu (upal) di pasar malam Nusantara Ceria, Lapangan Citra Garden, Jalan Jamin Ginting, Titi Rantai.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu PM Tambunan, menjelaskan aksi pria 39 tahun itu memanfaatkan keramaian pasar malam. Tepat di akhir pekan, Sabtu (27/9/2025), saat pasar malam sedang ramai, ia mengedarkan uang palsu tersebut.

“Modusnya membeli satu tiket seharga Rp10 ribu dan pelaku menggunakan uang pecahan Rp50 ribu,” ucap Tambunan, Senin (29/9/2025).

Salah satu kasir wahana permainan di pasar malam mendapati beberapa uang palsu. Informasi itu pun disebarkan kepada kasir wahana lainnya. Para kasir kemudian menghubungi polisi dan memberikan ciri-ciri M. Nazar.

Tak butuh waktu lama, Minggu (28/9/2025) polisi berhasil menangkap Nazar. Ia kembali ke pasar malam dan memilih wahana yang akan dikelabuinya dengan uang palsu.

“Kita pantau. Saat pelaku akan membeli tiket ke salah satu wahana, kita tangkap. Lalu kita geledah dan temukan tiga lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan selembar pecahan Rp100 ribu,” tuturnya.

Saat diinterogasi, pria yang tinggal di Jalan Perjuangan, Medan Sunggal, itu mengaku mendapatkan uang palsu dari temannya berinisial I, di kawasan Simalingkar. Ia juga mengaku telah beberapa kali berbelanja menggunakan uang palsu.

“Saat ini I, masih kita buru. Untuk Nazar, masih kita dalami untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain,” ujarnya. (putra/hm25)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN