Monday, September 29, 2025
home_banner_first
NEWS ROOM

Newsroom: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tiga Pria Ditahan

Senin, 29 September 2025 16.04
newsroom_polrestabes_medan_ungkap_kasus_kekerasan_seksual_anak_tiga_pria_ditahan

Newsroom: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tiga Pria Ditahan

Newsroom: Polrestabes Medan Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tiga Pria Ditahan

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Polisi menangkap tiga pria lanjut usia di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ironisnya, dua pelaku merupakan ayah dan paman kandung korban.

Ketiganya adalah TK, 56 tahun, dan adiknya NT, 49 tahun, serta RL, 65 tahun.

TK dan NT diduga berulang kali melakukan perbuatan asusila terhadap CA dan AS. Kedua korban adalah putri kandung TK. Sementara RL melakukan perbuatan bejatnya terhadap dua anak lainnya, DAR, 11 tahun dan KOR, 12 tahun.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, menjelaskan TK mulai mencabuli anak kandungnya sejak 2018 hingga 2020.

Sedangkan NT, yang baru bebas dari penjara dalam kasus narkoba, melakukan perbuatannya sejak 2022 hingga terakhir pada 18 September 2025. Kedua abang-beradik itu disebut melakukan aksi bejatnya secara bergantian terhadap korban.

NT berdalih khilaf usai menyetubuhi putrinya, dan mengaku tidak mengetahui kedua anak itu sebelumnya sudah menjadi korban perbuatan abangnya, TK.

Sementara itu RL menjalankan aksinya di sebuah ladang jagung dengan menyiapkan terpal sebagai alas. Ia mengiming-imingi korban dengan uang serta janji akan membelikan ponsel. Dalam pemeriksaan, RL mengaku terdorong setelah menonton film tak senonoh dari ponsel sewaan.

RL kemudian mengajak salah satu korban ke rumahnya dan melakukan perbuatan berulang kali dalam semalam. Keesokan harinya, ia digerebek keluarga korban dan sempat dihakimi massa hingga babak belur. (Putra/hm21)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN