GMII Bukit Sion Tolak Hiburan Malam Dekat Gereja, Warga dan Jemaat Resah

Ketua Majelis Jemaat GMII Bukit Sion, Pdt. Alberth Tombokan, M.Th. (foto:istimewa/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Majelis Jemaat Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Jemaat Bukit Sion Pematangsiantar menyatakan keberatan terhadap aktivitas hiburan malam yang berlangsung di Hotel Anda, Jalan Ahmad Yani, yang berdekatan dengan gedung gereja tersebut.
Ketua Majelis Jemaat GMII Bukit Sion, Pdt. Alberth Tombokan, M.Th, menjelaskan Kamis (16/10/2025), kegiatan hiburan malam di lokasi tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan jemaat dan warga sekitar. Suara musik hingga aktivitas pengunjung hingga larut malam dianggap mengganggu kenyamanan beribadah.
“Kami menerima banyak keluhan dari jemaat karena aktivitas hiburan malam di sana menimbulkan ketidaknyamanan. Apalagi lokasi Hotel Anda sangat berdekatan dengan gereja. Ini jelas tidak pantas,” ujar Alberth.
Dalam surat resmi yang dikirim ke Wali Kota Pematangsiantar tertanggal 6 Oktober 2025, pihak gereja menegaskan penolakan keras terhadap keberadaan hiburan malam tersebut. GMII Bukit Sion juga meminta pemerintah meninjau dan menutup aktivitas hiburan yang dinilai tidak sesuai etika serta berpotensi merusak moral generasi muda.
“Kami berharap Bapak Wali Kota dapat menindaklanjuti permohonan ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga sekitar gereja,” tambahnya.
Alberth menyinggung bahwa sebelumnya pada September 2023, tempat hiburan malam di lokasi tersebut sempat ditutup pemerintah, namun kini kembali beroperasi. Ia menilai hal itu bertentangan dengan peraturan yang menyatakan lokasi hiburan malam tidak boleh berdekatan dengan area ibadah atau sekolah.
“Gereja kami tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi apa pun untuk usaha hiburan malam itu,” ucapnya.
Sebagai tindak lanjut surat keberatan GMII Bukit Sion, Pemerintah Kecamatan Siantar Timur melalui Camat Masa Rahmat Zebua telah mengeluarkan surat teguran resmi kepada pihak manajemen Hotel dan Karaoke Anda pada 7 Oktober 2025.
Dalam surat bernomor 033/300/258/X-2025 itu, Camat Siantar Timur menegaskan bahwa kegiatan hiburan malam di Hotel dan Karaoke Anda tidak mengindahkan himbauan Lurah Merdeka sebelumnya untuk menurunkan volume musik agar tidak mengganggu ketertiban lingkungan.
“Berdasarkan pengamatan kami, kegiatan bar/diskotik/klub malam di Hotel dan Karaoke Anda masih menimbulkan gangguan kenyamanan karena suara musik yang terlalu kuat. Dengan ini kami menyampaikan teguran agar pihak manajemen segera mengatasinya,” demikian isi surat teguran tersebut. (hm16)