Thursday, October 16, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Fakta Baru Sidang Suap Jalan Sipiongot: Eks Kadis PUPR Sumut Disebut Terima Rp2,3 Miliar

Mistar.idKamis, 16 Oktober 2025 11.34
RE
DI
fakta_baru_sidang_suap_jalan_sipiongot_eks_kadis_pupr_sumut_disebut_terima_rp23_miliar

Mariam (kanan), Cindy Aninda (tengah), dan Taufik Hidayat Lubis (kiri) saat diperiksa sebagai saksi. (Foto: Deddy/Mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Sidang lanjutan kasus suap proyek Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot mengungkap fakta baru. Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara (Sumut), Mulyono, disebut menerima uang Rp2,3 miliar.

Ini terungkap saat Bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), Mariam, diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus suap yang menjerat Direktur Utama PT DNTG dan anaknya bernama Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM).

Di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (15/10/2025), Mariam menyebut uang tersebut dirinya berikan kepada Mulyono saat masih menjabat sebagai Kadis PUPR Sumut di tahun 2024.

Pengakuan ini sontak membuat hakim terkejut dan memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menindaklanjuti fakta persidangan ini, serta membuka surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

"Kepada Mulyono sebesar Rp2,3 miliar. Ini benar? JPU tindak lanjuti ini. Silakan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengembangkan ini," ujar Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu.

Lebih lanjut, Mariam juga mengaku ada mentransfer uang kepada mantan Kadis PUPR Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elpi Yanti Harahap, sejumlah Rp7,2 miliar.

Kemudian, sebesar Rp1,2 miliar kepada Ahmad Juni selaku mantan Kadis PUPR Kota Padangsidimpuan, Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Rp1,5 miliar, dan Rp467 juta kepada seorang pejabat di Dinas PUPR Padanglawas Utara (Paluta) bernama Hendri.

"Masih banyak pihak-pihak lainnya yang turut menerima uang dari PT DNTG, termasuk ada pengiriman uang ke Pak Dicky Erlangga selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Medan sebesar Rp100 juta atas perintah Pak Kirun seperti yang ada dalam catatan saya. Itu terakhir April 2025 kirimnya," ucap Mariam.

Tak hanya itu, menurut Mariam, Dicky juga ada menerima uang senilai Rp375 juta dari Kirun sebagai commitment fee proyek yang dikerjakan Kirun dengan pagu anggaran Rp17 miliar. Dicky juga pernah dikirim uang Rp400 juta dari Kirun pada Januari 2024.

"Ada kirim uang ke Pak Dicky pada Januari 2024 sejumlah Rp400 juta, saya bayarkan lewat Rayhan. Kemudian di tanggal 30 April 2024, ada kasih Rp375 juta. Uang ini bagian dari fee proyek," katanya.

Ia mengungkapkan, Rahmad Parulian selaku Kasatker PJN Wilayah I Medan juga pernah menerima sebesar Rp250 juta. Munson Ponter Paulus Hutauruk selaku PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan juga terima commitment fee Rp535 juta.

Dia mengaku sudah menjadi Bendahara PT DNTG sejak 2006. Sejak saat itu, menurut Mariam, pembagian fee proyek ini merupakan sesuatu hal yang lumrah. Dia pun mengaku kerap disuruh Kirun mengirimkan uang kepada pihak yang membantu perusahaannya menang tender.

Dalam persidangan kali ini, tidak hanya Mariam yang dihadirkan. Ada juga Taufik Hidayat Lubis selaku Komisaris PT DNTG dan PT RNM serta seorang petugas BRILink, Cindy Aninda, yang turut diperiksa sebagai saksi.

Diketahui, para terdakwa menyuap mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dkk sebesar Rp4 miliar supaya dimenangkan menjadi pelaksana dua proyek, yakni Jalan Sipiongot–Batas Labuhanbatu sebesar Rp96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot Rp61,8 miliar.

Atas perbuatan tersebut, Kirun dan Rayhan didakwa dengan dakwaan pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Serta dakwaan kedua, Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN