Thursday, September 11, 2025
home_banner_first
SUMUT

Pemkab Dairi Tutup Tempat Hiburan Malam Tak Berizin

journalist-avatar-top
Kamis, 11 September 2025 15.33
pemkab_dairi_tutup_tempat_hiburan_malam_tak_berizin

Club Malam dan Bar memiliki izin resmi di Sidikalang, Dairi, Kamis (11/9/2025). (foto:manru/mistar)

news_banner

Dairi, MISTAR.ID

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi, Sumatera Utara, resmi menutup sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin operasional.

Penutupan ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Dairi, Horas Parlagutan Pardede, yang turut menunjukkan surat tugas dengan Nomor: 000.1.2.3/Satpol PP/IX/2025, tertanggal Kamis (11/9/2025).

"Razia THM dilakukan di wilayah Kecamatan Sidikalang. Hasilnya, hanya satu tempat hiburan malam yang resmi memiliki izin menjual minuman beralkohol. Sisanya, yang tidak memiliki izin, langsung diminta untuk tutup," ujar Horas.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum penutupan adalah Surat Edaran Nomor 300.1.1/8539/Satpol PP/IX/2025 tentang Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Dairi. Surat tersebut diterbitkan di Sidikalang pada 2 September 2025 dan ditandatangani langsung oleh Bupati Dairi, Vickner Sinaga.

Menurut Horas, penutupan ini merupakan langkah tegas pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman umum di wilayah Dairi, sesuai amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.

"Selama proses razia, kami memberi kebijakan bagi THM yang belum memiliki izin untuk tetap menjalankan usaha secara terbatas, yaitu tanpa menjual minuman beralkohol, tanpa menggunakan musik, dan tanpa menyediakan pelayanan wanita (waitress)," ucapnya.

Sejak 2 September 2025, sejumlah THM yang tercatat tidak memiliki izin resmi telah berhenti beroperasi sepenuhnya. (manru/hm27)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN