Residivis Pencurian Motor Asal Medan Ditangkap di Tebing Tinggi Saat Beli Nasi


Pelaku diamankan di Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi karena mencuri sepeda motor.(Foto: Istimewa/mistar).
Tebing Tinggi, MISTAR
Seorang residivis kasus pencurian sepeda motor berinisial RA alias Rizki (22), warga Jalan Rawa II, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kota Medan, kembali diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi.
Pelaku ditangkap atas dugaan pencurian sepeda motor di Jalan Sutomo, Kota Medan, saat sedang membeli nasi pada Rabu (15/10/2025).
Penangkapan oleh Polsek Padang Hulu
Kapolsek Padang Hulu, Iptu Rudi Asman, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku RA alias Rizki diamankan karena diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Padang Hulu.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Padang Hulu Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal pencurian sesuai dengan KUHPidana,” ungkap Iptu Rudi Asman, Kamis (15/10/2025).
Dari hasil penyelidikan, petugas juga menyita satu buah BPKB kendaraan bermotor merek Honda Supra X 125cc dengan nomor polisi BK 6190 IN sebagai barang bukti.
Awal Terungkapnya Kasus
Kasus ini berawal dari laporan korban, Charles Silitonga, seorang petani asal Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Jumat (3/10/2025).
Saat itu, korban bersama rekannya menginap di Penginapan Fajar Murni, dan memarkirkan sepeda motor Honda Supra X 125 miliknya di halaman penginapan.
“Namun korban lupa mencabut kunci dari bagasi motornya. Ketika hendak pulang, korban terkejut mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku,” sambung Iptu Rudi.
Pelaku Diringkus Saat Beli Nasi
Dengan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Lukman M. Aruan, pada Rabu malam (15/10/2025), polisi akhirnya berhasil menemukan keberadaan pelaku di Jalan Sutomo, Kota Medan.
“Pelaku berhasil diamankan saat sedang membeli nasi di pinggir jalan,” jelas Iptu Rudi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RA alias Rizki merupakan residivis kasus pencurian.
“Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan maksud untuk dijual, dan uang hasil penjualan sebesar Rp2 juta digunakan untuk keperluan pribadi,” pungkas Iptu Rudi.(hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Sepeda Motor Jurnalis Kampus Raib di Parkiran Unimed