Tempat Hiburan Malam di Toba Harus Miliki Izin Provinsi dan Kabupaten

Kadis Perizinan Toba, Riguel Sitorus saat diwawancarai. (Foto: Nimrot/Mistar)
Toba, MISTAR.ID
Tempat Hiburan Malam (THM) seperti pub, bar dan diskotek dapat beroperasi di Kabupaten Toba harus memiliki dua izin sekaligus yaitu dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Dinas Perizinan Kabupaten Toba.
Kepala Dinas Perizinan Toba, Riguel Sitorus mengatakan, pelaku usaha THM terlebih dahulu mengajukan perizinan kepada provinsi melalui oss.go.id dengan mengupload untuk diverifikasi selanjutnya mendapat persetujuan.a Utara (Sumut) dan Dinas Perizinan Kabupaten Toba.
"Setelah mendapat persetujuan perizinan dari provinsi, THM tidak serta merta langsung dapat beroperasi sebelum Kabupaten Toba memberikan surat keterangan minuman beralkohol," ujar Riguel, Selasa (16/9/2025).
Lanjutnya, intinya yang paling mendasar harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar dapat beroperasi harus mendapatkan ijin dari provinsi kelengkapan administrasi dan survei lapangan.
"Untuk bar lebih ringan persyaratan, cukup mengupload SPPL sementara untuk diskotek harus memenuhi UKL UPL tetapi lebih dulu pelaku usaha sudah memiliki ijin banguna seperti PBG," ucapnya.
Menurutnya, inti dari semua agar pelaku usaha hiburan malam dapat beroperasi harus mendapatkan izin kelayakan provinsi dan setelah terbit perizinan berusaha dari provinsi barulah dapat mengurus ijin minuman beralkohol dari kabupaten. (Nimrot/hm18)