DPRD Siantar Setujui Ranperda Insentif Guru Keagamaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Anggota Bapemperda DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan. (Foto: Gideon/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pematangsiantar memberikan lampu hijau sekaligus catatan krusial terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif. Dua Ranperda tersebut adalah Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL).
Melalui Nota Jawaban Fraksi yang disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (8/10/2025), DPRD menegaskan komitmennya untuk memastikan kedua regulasi ini berjalan secara adil, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan warga.
Fokus utama fraksi-fraksi adalah pada Ranperda Insentif Tenaga Pendidik Nonformal Bidang Keagamaan. DPRD secara kolektif menuntut agar pemberian insentif dilakukan secara proporsional dan non-diskriminatif.
Hal ini berarti, bantuan wajib diberikan secara berkeadilan kepada semua jenis pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, maupun Konghucu tanpa adanya pengecualian.
Selain tuntutan non-diskriminasi, fraksi-fraksi juga mendesak agar cakupan insentif diperluas. Insentif tidak hanya berupa bantuan uang tunai, tetapi juga harus mencakup pelatihan peningkatan kompetensi dan jaminan sosial.
Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan kualitas mengajar sekaligus menjamin kesejahteraan para pendidik. Pemerintah Kota juga didorong untuk memastikan mekanisme pendataan penerima insentif berlangsung akurat dan transparan, serta menjamin anggaran dialokasikan secara rutin setiap tahun dalam APBD.
Sementara itu, untuk Ranperda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal (TKL), fraksi-fraksi meminta Pemerintah Kota menunjukkan ketegasan terhadap perusahaan dan investor.
Poin sentral yang disepakati adalah kewajiban penetapan persentase wajib serapan TKL. Bahkan, Fraksi Golkar secara spesifik mengusulkan agar porsi serapan tenaga kerja lokal ditetapkan minimal 35% dari total lowongan yang tersedia.
Lebih lanjut, DPRD mendorong agar Ranperda ini tidak hanya fokus pada penempatan, tetapi juga mewajibkan Pemerintah dan perusahaan melaksanakan pelatihan serta sertifikasi vokasi yang relevan. Hal ini bertujuan menyiapkan TKL yang benar-benar kompeten dan siap bersaing di dunia kerja.
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Fraksi PDI Perjuangan mendesak agar segera dibentuk Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Pengawasan Ketenagakerjaan.
Tim ini bertugas melakukan monitoring, deteksi dini, dan pemeriksaan awal terhadap potensi pelanggaran. Fraksi juga mendesak penetapan sanksi tegas, baik administratif maupun pidana, bagi perusahaan yang melanggar kewajiban serapan dan perlindungan TKL.
Secara keseluruhan, respon fraksi-fraksi DPRD Pematangsiantar menunjukkan kesepakatan bahwa kedua Ranperda ini harus menjadi payung hukum yang kuat. Perlindungan TKL harus mencakup aspek hukum, sosial, teknis, dan jaminan sosial (BPJS), demi mewujudkan tenaga kerja lokal yang berdaya saing dan terlindungi.
Anggota Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Tongam Pangaribuan, mengatakan hasil kesepakatan pembahasan Ranperda ini akan segera diserahkan ke Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Selanjutnya kita bersama Pemko akan membahas lebih lanjut terkait Ranperda tersebut. Ranperda ini kami usahakan selesai tahun ini,” ujarnya.