Tuesday, October 7, 2025
home_banner_first
SIANTAR SIMALUNGUN

DPRD Siantar Bahas Dua Ranperda Inisiatif, Fokus Insentif Tenaga Pendidik dan Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

Selasa, 7 Oktober 2025 17.51
dprd_siantar_bahas_dua_ranperda_inisiatif_fokus_insentif_tenaga_pendidik_dan_perlindungan_tenaga_kerja_lokal

Anggota Bapemperda DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan. (foto: gideon/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DPRD Kota Pematangsiantar mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif lembaga tersebut sebagai bagian dari rencana kerja tahun 2025.

Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, dalam penyampaian nota pengantar pada sidang paripurna, Selasa (7/10/2025) menjelaskan dasar pengajuan kedua Ranperda itu, yakni Ranperda tentang Insentif Tenaga Pendidik pada Pendidikan Nonformal Bidang Keagamaan dan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.

Disampaikan Tongam, penyusunan Ranperda tentang insentif tenaga pendidik bertujuan memberikan perhatian lebih kepada para guru yang mengabdikan diri di pendidikan nonformal bidang keagamaan.

“Anak-anak berhak memperoleh pendidikan keagamaan dan moral sebagai bagian dari pengembangan potensi manusia seutuhnya. Para tenaga pendidik nonformal bidang keagamaan telah memberikan andil besar dalam pembentukan karakter dan pembangunan mental spiritual masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan adanya peraturan daerah tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum untuk memberikan bantuan kesejahteraan atau insentif bagi tenaga pendidik nonformal yang selama ini turut mendukung peningkatan kualitas moral dan keagamaan anak-anak di Pematangsiantar.

Sedangkan Ranperda tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal disusun sebagai upaya melindungi tenaga kerja dari persaingan global dan menciptakan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat kota.

“Tenaga kerja memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan daerah. Karena itu, perlu adanya pengaturan untuk menjamin kesempatan kerja yang sama tanpa diskriminasi serta memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan perlindungan tenaga kerja lokal,” ucapnya.

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN