DPRD Siantar Dukung Larangan PKL Berjualan di Depan Kantornya

Pedagang yang berjualan malam hari di depan kantor DPRD Pematangsiantar. (foto: Dokumentasi Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar, Robin Manurung, menyatakan dukungannya atas langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menerbitkan surat larangan berjualan di depan kantor DPRD.
Ia menilai kebijakan tersebut tepat demi menjaga ketertiban dan wibawa Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar. “Wibawa Pemko harus dijaga Satpol PP pasca dikeluarkannya surat larangan berjualan itu,” ujar Robin dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2024).
Politikus Partai NasDem itu menegaskan area di depan kantor DPRD bukanlah zona perdagangan, melainkan jalur hijau yang telah diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 1992 tentang wajib bersih lingkungan, keindahan, dan ketertiban umum.
Ia juga mendorong agar Pemko Pematangsiantar menempatkan pimpinan yang berani dan tegas di jajaran Satpol PP guna menegakkan peraturan daerah dan menjaga aset publik. “Satpol PP harus tegas menindak pelanggar surat larangan berjualan tersebut. Jangan ragu, demi ketertiban kota,” katanya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Pematangsiantar telah mengeluarkan surat larangan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak berjualan di area depan kantor DPRD hingga kawasan Lapangan Adam Malik. Larangan juga mencakup larangan meletakkan barang dagangan di sepanjang trotoar dan bahu jalan.
“Larangan berlaku mulai 1 Agustus,” ujar Plt Kasatpol PP, Farhan Zamzamy.
Farhan menambahkan jika para pedagang tetap nekat berjualan di lokasi yang dilarang, pihaknya akan melakukan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan ambil tindakan tegas bagi yang melanggar, tentunya sesuai aturan perundang-undangan,” tuturnya. (jonatan/hm24)