Bangunan Liar di Belakang Pasar Horas Disorot DPRD Pematangsiantar

Kondisi bangunan liar berdiri kokoh di atas drainase tak jauh dari Gedung 4 Pasar Horas. (f:roland/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Tongam Pangaribuan, menyoroti keberadaan bangunan liar di Jalan Jintar Saragih, Kelurahan Dwikora. Menurutnya, sejumlah rumah dan gedung berdiri di atas saluran drainase, yang dinilai ilegal dan mengganggu fungsi jalan serta aliran air.
“Banyak bangunan berdiri di atas parit, dan itu tidak jelas izinnya. Pemerintah harus segera menertibkan,” ujar Tongam, Rabu (11/6/2025).
Ia menyebut, bangunan liar tersebut berpotensi menghambat pekerjaan perobohan Gedung 4 Pasar Horas oleh Dinas PUTR. Untuk itu, Tongam mengusulkan agar Jalan Jintar Saragih dijadikan akses utama keluar-masuk alat berat selama proses pembongkaran, agar kemacetan di Jalan Merdeka bisa dihindari.
“Jalan itu bisa dilalui angkot atau kendaraan umum, jadi sekalian bisa digunakan untuk memperluas akses masyarakat,” terangnya.
Namun, hingga saat ini ia belum menerima kajian teknis resmi dari PUTR mengenai rencana tersebut, meskipun mendorong agar pelaksanaan proyek dipercepat untuk merespons unjuk rasa pedagang yang terjadi sebelumnya.
Plt Kepala Satpol PP Pematangsiantar, Farhan Zamzamy, menegaskan siap melakukan penindakan jika terbukti ada pelanggaran izin mendirikan bangunan.
“Kami akan koordinasi dengan OPD terkait. Harus ada rekomendasi dari OPD yang menangani izin PBG sebelum kami bergerak,” jelas Farhan.
Sementara itu, Kabid Aset BPKPD Pematangsiantar, Alwi Adrian Lumbangaol, membenarkan bahwa parit yang dibangun di atasnya bangunan-bangunan tersebut adalah aset milik Pemko.
Pantauan di lokasi menunjukkan kondisi drainase tertutup bangunan permanen dan semi permanen. Hal ini dinilai memperparah banjir di sejumlah titik di Pematangsiantar, yang kerap terjadi saat hujan deras. (jonatan/hm17)