Kuras Isi ATM Teman, Mahasiswi Ditangkap Polresta Deli Serdang


kuras isi atm teman mahasiswi ditangkap polresta deli serdang
Deli Serdang, MISTAR.ID
Kesal uang di ATM miliknya dikuras temannya, Riski Mayang Sari (22) melapor ke Polresta Deli Serdang.
Tidak butuh lama, petugas unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Sat Reskrim Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Tipidum, Iptu Natanail Sitepu, langsung membekuk Dini Triswanti (21) di Jalan Rambungan Desa Baru Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, Selasa (25/5/21) sekira pukul 15.00 WIB.
Cewek berjilbab yang berstatus sebagai mahasiswi warga Dusun I Desa Baru Kecamatan Batang Kuis tersebut merupakan pelaku pencurian uang ATM Riski.
Baca Juga: Juper Satnarkoba Polresta Deli Serdang, Bripka DT Disersi
Informasi diperoleh menyebutkan, kejadian bermula saat Riski Mayang Sari warga Dusun II Desa Punden Rejo Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang berada di rumah pelaku, Dini Triswanti. Ketika itu Dini Triswanti meminjam ATM korban, lalu korban memberikan ATM miliknya beserta nomor pinnya kepada Dini Triswanti.
Usai ATM miliknya dikembalikan, Riski kemudian hendak membayar sesuatu melalui ATM miliknya.
Namun setelah ATM miliknya dicek, sebagian uang Riski sebesar Rp 4,5 juta hilang.
Iapun kemudian bertanya kepada Dini Triswanti, namun Dini tidak mengaku telah mengambil uang Riski. Karena mengalami kerugian, korban yang juga mahasiswi itu melapor ke Polresta Deli Serdang.
Baca Juga: Ngaku Sudah Diperiksa Kementerian, Kades Simempar Abaikan Panggilan Polresta Deli Serdang
Mendapat laporan korban, sejumlah petugas unit Tipidum Satreskrim Polresta Deli Serdang melakukan penyelidikan. Petugas mendapat kabar jika Dini Triswanti berada di Jalan Rambungan Desa Baru Kecamatan Batang Kuis. Tim pun bergerak kesana dan mengamankan Dini Triswanti tanpa perlawanan. Guna pemeriksaan, tersangka diangkut ke Polresta Deli Serdang.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol M Firdaus, saat dikonfirmasi, pada Rabu (26/5/21).
Menurut Firdaus, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi : LP / 113/ III/ 2021/SU/RESTA DS, Tanggal 22 Maret 2021.Dalam laporan itu disebutkan, peristiwanya terjadi pada Jumat (12/3/21) sekira pukul 09.00 WIB.
“Saat diinterogasi, tersangka Dini Triswanti mengakui perbuatannya,” ujar Firdaus. (sembiring/hm13)