Monday, August 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Setya Novanto Bebas Bersyarat: Kronologi, Dasar Hukum, dan Pro-Kontra Publik

journalist-avatar-top
Senin, 18 Agustus 2025 14.15
setya_novanto_bebas_bersyarat_kronologi_dasar_hukum_dan_prokontra_publik

Setya Novanto bebas bersyarat (Foto: Istimewa/Mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Pembebasan ini dilakukan sehari sebelum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan RI, setelah Novanto menjalani lebih dari 7 tahun masa tahanan.

Perjalanan Kasus Setya Novanto: Dari “Papa Minta Saham” ke Jeruji Besi

Nama Setya Novanto pertama kali menjadi sorotan publik pada 2015, saat terlibat dalam kasus “Papa Minta Saham” yang menyeret nama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla terkait PT Freeport Indonesia. Julukan “Papa” pun melekat hingga kini.

Tak lama, ia kembali tersandung kasus besar: korupsi pengadaan KTP elektronik yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Proses penegakan hukumnya penuh drama, termasuk insiden menabrak tiang listrik di kawasan Permata Hijau saat hendak ditangkap KPK, hingga viralnya istilah “benjol sebesar bakpao”.

Vonis 15 Tahun, Disunat Jadi 12,5 Tahun

Pada 2018, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan uang pengganti USD 7,3 juta (sekitar Rp 114 miliar) dengan subsider dua tahun penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun.

Namun, melalui peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) pada Juni 2025, hukumannya dipotong menjadi 12 tahun 6 bulan. Pidana tambahan juga dikurangi menjadi 2,5 tahun setelah masa penjara.

Kunci Kebebasan: Remisi dan Diskon Hukuman

Selain PK, kebebasan bersyarat Setya Novanto tak lepas dari serangkaian remisi yang ia terima sejak 2023. Mulai dari potongan satu bulan pada Idul Fitri 2023, tiga bulan pada 17 Agustus 2023, hingga potongan lainnya pada 2024 dan 2025. Totalnya, ia mendapatkan potongan hampir satu tahun penuh.

Menurut Kepala Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat, Kusnali, seluruh kewajiban dalam amar putusan telah dipenuhi.

“Dia mendapatkan pembebasan bersyarat per 29 Mei 2025 dan mulai menjalani pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” kata Kusnali.

Meski bebas, Novanto masih dalam masa pembebasan bersyarat hingga 29 April 2029 dan wajib lapor setiap bulan. Hak politiknya pun belum dipulihkan.

Publik Kritik: Preseden Buruk Pemberantasan Korupsi

Pembebasan ini memicu kritik luas. Banyak warganet mempertanyakan efek jera terhadap koruptor.

“Gimana koruptor mau jera kalau hukumannya ringan bisa dipotong-potong,” tulis akun @RimaErna3 di platform X.

Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi UGM, Zaenur Rohman, menilai pembebasan bersyarat dalam kasus korupsi berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi.

“Masa pidana rendah, perampasan aset rendah. Dampaknya, efek jera hilang,” tegasnya.

Senada, Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyebut ini sebagai preseden buruk:

“Masyarakat melihat semakin menurunnya upaya memberikan efek jera bagi pelaku korupsi.”

Respons KPK: Jangan Lupa, Ini Kejahatan Besar

KPK mengingatkan bahwa korupsi e-KTP bukan sekadar kasus biasa.

“Ini kejahatan serius yang merugikan hampir seluruh rakyat Indonesia,” ujar Jubir KPK, Budi Prasetyo.

Budi menekankan bahwa pembebasan ini seharusnya jadi pengingat agar sejarah kelam korupsi tidak terulang.(*)

REPORTER: