Setya Novanto Bebas Bersyarat Usai 7 Tahun Jalani Hukuman Kasus Korupsi e-KTP

Setya Novanto (kedua dari kiri) memegang dokumen bebas bersyarat (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada Sabtu (16/8/2025). Novanto mendapat program pembebasan bersyarat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dia ajukan.
Putusan PK Pangkas Hukuman Novanto
Pada Juni 2025, MA memutuskan mengurangi vonis Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara. Keputusan ini menjadi salah satu dasar pemberian bebas bersyarat. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa pembebasan tersebut sesuai prosedur setelah dilakukan asesmen.
Penuhi Syarat 2/3 Masa Tahanan
Koordinator Humas Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa Novanto telah memenuhi syarat bebas bersyarat, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan menjalani 2/3 masa pidana. Persetujuan program ini diberikan pada 10 Agustus 2025 bersamaan dengan 1.000 narapidana lain yang memenuhi syarat.
Bayar Denda dan Uang Pengganti
Dalam putusan PK, Novanto tetap diwajibkan membayar denda Rp500 juta dan uang pengganti sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah disetorkan. Novanto disebut telah melunasi kewajiban tersebut dengan bukti surat keterangan lunas dari KPK.
Dapat Remisi 28 Bulan
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menambahkan, selama menjalani hukuman, Novanto memperoleh total remisi 28 bulan 15 hari. Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan Novanto bukan karena remisi, melainkan hak bersyarat yang sudah terpenuhi.
Masih Wajib Lapor hingga 2029
Meski bebas bersyarat, Novanto tetap harus menjalani masa pengawasan hingga 1 April 2029. Selama periode ini, ia diwajibkan melapor setiap bulan ke Balai Pemasyarakatan Bandung.
KPK mengingatkan bahwa kasus korupsi e-KTP merupakan pelajaran penting agar praktik korupsi tidak kembali terulang. “Pemberantasan korupsi memerlukan persatuan seluruh elemen masyarakat,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dengan keluarnya Setya Novanto, publik kembali menyoroti pentingnya reformasi pemasyarakatan dan upaya pencegahan korupsi di Indonesia.(*)