Thursday, August 14, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Iwan Kurniawan Lukminto Tersangka Korupsi Kredit Sritex Rp1,88 Triliun

journalist-avatar-top
Kamis, 14 Agustus 2025 09.52
iwan_kurniawan_lukminto_tersangka_korupsi_kredit_sritex_rp188_triliun

Kejaksaan Agung menahan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit. (foto:kompas/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) periode 2012-2023, Iwan Kurniawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jangkung Madyo, menjelaskan Iwan diduga menandatangani sejumlah perjanjian kredit bank yang dikondisikan agar pengajuan dapat disetujui. Salah satunya, kredit modal kerja dan investasi dari Bank Jateng pada 2019.

“Perbuatannya yaitu menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi atas nama Sritex kepada Bank Jateng pada 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan bisa diputus oleh direktur utama Bank Jateng,” ujar Nurcahyo di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

Selain itu, pada 2020 Iwan juga menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB. Kredit tersebut diduga tidak digunakan sesuai perjanjian, melainkan untuk melunasi kewajiban Sritex di bank lain. Iwan juga disinyalir melampirkan faktur (invoice) fiktif dalam surat permohonan penarikan kredit.

Atas perbuatannya, Iwan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan.

Klaim Tak Terlibat

Sebelum dibawa ke mobil tahanan, Iwan mengklaim tidak terlibat dalam kasus ini. Ia menyebut hanya menandatangani dokumen atas perintah Presiden Direktur (Presdir) Sritex saat itu.

“Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini,” kata Iwan.

Tersangka ke-12

Dengan penetapan Iwan, total tersangka dalam kasus ini menjadi 12 orang, termasuk mantan direksi Sritex dan pimpinan sejumlah bank daerah. Kejagung menyebut kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,88 triliun, berasal dari kredit Bank DKI, Bank Jateng, dan Bank BJB yang tidak dapat dilunasi. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN