Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia, Tertinggi Capai Rp56 Juta

Ilustrasi kenaikan gaji hakim (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi rujukan penting dalam memahami besaran penghasilan total seorang hakim berdasarkan golongan, masa kerja, dan kelas pengadilan tempat bertugas.
Gaji Pokok Hakim Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini beberapa contoh besaran gaji pokok per bulan:
Masa Kerja Golongan III A Golongan IV E
0–1 tahun Rp2.785.700 Rp3.880.400
10–11 tahun Rp3.252.900 Rp4.531.200
20–21 tahun Rp3.798.500 Rp5.291.200
32 tahun Rp4.575.200 Rp6.373.200
Gaji pokok tertinggi saat ini adalah Rp6.373.200 per bulan, berlaku bagi hakim golongan IV E dengan masa kerja maksimal 32 tahun.
Tunjangan Hakim Berdasarkan Kelas Pengadilan dan Jabatan
Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kelas pengadilan dan jabatan. Berikut rincian lengkapnya:
Pengadilan Kelas IA
Jabatan Tunjangan
Hakim Pratama Rp16.500.000
Hakim Pratama Muda Rp17.800.000
Hakim Pratama Madya Rp18.900.000
Hakim Pratama Utama Rp20.300.000
Hakim Ketua/Kepala Rp32.900.000
Pengadilan Kelas IB
Jabatan Tunjangan
Hakim Pratama Rp14.000.000
Hakim Pratama Utama Rp17.300.000
Hakim Ketua/Kepala Rp28.400.000
Pengadilan Kelas II
Jabatan Tunjangan
Hakim Pratama Rp11.900.000
Hakim Utama Rp20.500.000
Ketua Pengadilan Rp24.600.000
Pengadilan Tingkat Banding
Jabatan Tunjangan
Hakim Ketua Tingkat Banding Rp56.000.000
Wakil Ketua Rp51.300.000
Hakim Utama (setara Mayjen) Rp46.800.000
Hakim Utama Muda (setara Brigjen) Rp43.700.000
Hakim Madya Utama (setara Kolonel) Rp40.900.000
Simulasi Total Pendapatan Hakim
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi penghasilan kotor seorang hakim golongan IV D dengan masa kerja 20 tahun yang bertugas di Pengadilan Kelas IA:
Gaji Pokok: Rp5.076.400
Tunjangan (Hakim Pratama Utama): Rp20.300.000
Total Penghasilan Kotor: Rp25.376.400 per bulan
Catatan: Total tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, biaya transportasi, dan insentif lainnya.
Rencana Kenaikan Gaji Hingga 280 Persen
Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana menaikkan gaji ASN, termasuk hakim, hingga 280 persen. Jika kebijakan ini terealisasi, maka hakim di golongan rendah (terutama golongan III A dan III B) akan merasakan lonjakan penghasilan yang signifikan.
Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat integritas dan independensi peradilan di Indonesia. (hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Gaji Hakim Naik 280 Persen, Prabowo: Jangan Mau Disogok, Rakyat Kecil Butuh Keadilan!NEXT ARTICLE
Deretan Hakim Terjerat Suap Bernilai Fantastis