Friday, June 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim di Indonesia, Tertinggi Capai Rp56 Juta

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 16.28
rincian_gaji_dan_tunjangan_hakim_di_indonesia_tertinggi_capai_rp56_juta

Ilustrasi kenaikan gaji hakim (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 yang mengatur gaji dan tunjangan hakim di seluruh Indonesia. Kebijakan ini menjadi rujukan penting dalam memahami besaran penghasilan total seorang hakim berdasarkan golongan, masa kerja, dan kelas pengadilan tempat bertugas.

Gaji Pokok Hakim Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Gaji pokok hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut ini beberapa contoh besaran gaji pokok per bulan:

Masa Kerja Golongan III A Golongan IV E

0–1 tahun Rp2.785.700 Rp3.880.400

10–11 tahun Rp3.252.900 Rp4.531.200

20–21 tahun Rp3.798.500 Rp5.291.200

32 tahun Rp4.575.200 Rp6.373.200

Gaji pokok tertinggi saat ini adalah Rp6.373.200 per bulan, berlaku bagi hakim golongan IV E dengan masa kerja maksimal 32 tahun.

Tunjangan Hakim Berdasarkan Kelas Pengadilan dan Jabatan

Selain gaji pokok, hakim juga menerima tunjangan yang besarannya disesuaikan dengan kelas pengadilan dan jabatan. Berikut rincian lengkapnya:

Pengadilan Kelas IA

Jabatan Tunjangan

Hakim Pratama Rp16.500.000

Hakim Pratama Muda Rp17.800.000

Hakim Pratama Madya Rp18.900.000

Hakim Pratama Utama Rp20.300.000

Hakim Ketua/Kepala Rp32.900.000

Pengadilan Kelas IB

Jabatan Tunjangan

Hakim Pratama Rp14.000.000

Hakim Pratama Utama Rp17.300.000

Hakim Ketua/Kepala Rp28.400.000

Pengadilan Kelas II

Jabatan Tunjangan

Hakim Pratama Rp11.900.000

Hakim Utama Rp20.500.000

Ketua Pengadilan Rp24.600.000

Pengadilan Tingkat Banding

Jabatan Tunjangan

Hakim Ketua Tingkat Banding Rp56.000.000

Wakil Ketua Rp51.300.000

Hakim Utama (setara Mayjen) Rp46.800.000

Hakim Utama Muda (setara Brigjen) Rp43.700.000

Hakim Madya Utama (setara Kolonel) Rp40.900.000

Simulasi Total Pendapatan Hakim

Sebagai ilustrasi, berikut simulasi penghasilan kotor seorang hakim golongan IV D dengan masa kerja 20 tahun yang bertugas di Pengadilan Kelas IA:

Gaji Pokok: Rp5.076.400

Tunjangan (Hakim Pratama Utama): Rp20.300.000

Total Penghasilan Kotor: Rp25.376.400 per bulan

Catatan: Total tersebut belum termasuk tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, biaya transportasi, dan insentif lainnya.

Rencana Kenaikan Gaji Hingga 280 Persen

Presiden terpilih Prabowo Subianto telah menyampaikan rencana menaikkan gaji ASN, termasuk hakim, hingga 280 persen. Jika kebijakan ini terealisasi, maka hakim di golongan rendah (terutama golongan III A dan III B) akan merasakan lonjakan penghasilan yang signifikan.

Langkah ini dinilai penting sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat integritas dan independensi peradilan di Indonesia. (hm17)

REPORTER: