Friday, June 13, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Deretan Hakim Terjerat Suap Bernilai Fantastis

journalist-avatar-top
Kamis, 12 Juni 2025 16.49
deretan_hakim_terjerat_suap_bernilai_fantastis

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo perkara suap (f:ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim dan aparatur penegak hukum hingga 280 persen sebagai langkah untuk memperkuat integritas peradilan. Namun, di tengah wacana peningkatan kesejahteraan, publik kembali diingatkan oleh catatan hitam: deretan hakim yang terjerat suap bernilai fantastis.

Peningkatan gaji yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 memang membuat penghasilan hakim meningkat signifikan. Contohnya, hakim golongan IV E dengan masa kerja maksimal kini bisa memperoleh gaji pokok hingga Rp6,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan yang mencapai Rp56 juta per bulan bagi hakim tingkat banding. Namun, apakah besaran ini cukup untuk menutup celah korupsi?

Deretan Kasus Suap Hakim Berprofil Tinggi

Berikut beberapa contoh nyata bahwa godaan uang di balik palu hukum masih sangat kuat, bahkan sebelum gaji naik signifikan:

1. Nurhadi (Sekretaris Mahkamah Agung)

Nilai Suap: Rp46 miliar

Modus: Pengurusan perkara kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal dan sejumlah perkara lainnya

Status: Ditangkap Desember 2019, divonis 6 tahun penjara. KPK masih menyidik dugaan pencucian uang.

2. Edy Wibowo (Hakim Yustisial MA)

Nilai Suap: Rp3,7 miliar

Kasus: Suap dalam perkara pailit RS Sandi Karsa Makassar

Status: Ditahan sejak Desember 2022, proses hukum berjalan.

3. Itong Isnaeni Hidayat (Hakim Agung)

Nilai Suap: Rp1,3 miliar

Kasus: Sengketa hubungan industrial di PN Surabaya

Status: Divonis 7 tahun penjara pada 2022.

4. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung)

Nilai Suap: Rp2,2 miliar

Kasus: Perkara KSP Intidana

Status: Ditangkap dalam OTT KPK, 2022.

5. Gazalba Saleh (Hakim Agung)

Nilai Suap: sekitar Rp2 miliar

Kasus: Terkait perkara yang sama dengan Sudrajad

Status: Proses hukum berlangsung.

6. Erintuah Damanik (Hakim Kelas 1A Khusus di PN Surabaya)

Nilai Suap: 38.000 dolar Singapura (SGD) saat ini setara dengan sekitar Rp 482,8 juta.

Kasus: Pembebasan Gregorius Ronald Tannur

Status: Dtaingkap OTT oleh Kejaksaan

7. Ibrahim (Hakim PT TUN Jakarta)

Nilai Suap: Rp 300 juta

Kasus: Sengketa lahan PT Sabar Ganda

Status: Ditindak oleh KPK.

8. Kayat (Hakim PN Balikpapan)

Nilai Suap: Rp 500 juta

Kasus: Pemalsuan dokumen tanah

Status: Terjaring OTT KPK.

(hm17)

REPORTER: