Deretan Hakim Terjerat Suap Bernilai Fantastis

Tiga hakim PN Surabaya yang ditangkap Kejaksaan Agung RI, Erintuah Damanik (tengah), Mangapul (kiri), dan Heru Hanindyo perkara suap (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah melalui Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim dan aparatur penegak hukum hingga 280 persen sebagai langkah untuk memperkuat integritas peradilan. Namun, di tengah wacana peningkatan kesejahteraan, publik kembali diingatkan oleh catatan hitam: deretan hakim yang terjerat suap bernilai fantastis.
Peningkatan gaji yang diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 2024 memang membuat penghasilan hakim meningkat signifikan. Contohnya, hakim golongan IV E dengan masa kerja maksimal kini bisa memperoleh gaji pokok hingga Rp6,3 juta per bulan, belum termasuk tunjangan jabatan yang mencapai Rp56 juta per bulan bagi hakim tingkat banding. Namun, apakah besaran ini cukup untuk menutup celah korupsi?
Deretan Kasus Suap Hakim Berprofil Tinggi
Berikut beberapa contoh nyata bahwa godaan uang di balik palu hukum masih sangat kuat, bahkan sebelum gaji naik signifikan:
1. Nurhadi (Sekretaris Mahkamah Agung)
Nilai Suap: Rp46 miliar
Modus: Pengurusan perkara kasasi PT Multicon Indrajaya Terminal dan sejumlah perkara lainnya
Status: Ditangkap Desember 2019, divonis 6 tahun penjara. KPK masih menyidik dugaan pencucian uang.
2. Edy Wibowo (Hakim Yustisial MA)
Nilai Suap: Rp3,7 miliar
Kasus: Suap dalam perkara pailit RS Sandi Karsa Makassar
Status: Ditahan sejak Desember 2022, proses hukum berjalan.
3. Itong Isnaeni Hidayat (Hakim Agung)
Nilai Suap: Rp1,3 miliar
Kasus: Sengketa hubungan industrial di PN Surabaya
Status: Divonis 7 tahun penjara pada 2022.
4. Sudrajad Dimyati (Hakim Agung)
Nilai Suap: Rp2,2 miliar
Kasus: Perkara KSP Intidana
Status: Ditangkap dalam OTT KPK, 2022.
5. Gazalba Saleh (Hakim Agung)
Nilai Suap: sekitar Rp2 miliar
Kasus: Terkait perkara yang sama dengan Sudrajad
Status: Proses hukum berlangsung.
6. Erintuah Damanik (Hakim Kelas 1A Khusus di PN Surabaya)
Nilai Suap: 38.000 dolar Singapura (SGD) saat ini setara dengan sekitar Rp 482,8 juta.
Kasus: Pembebasan Gregorius Ronald Tannur
Status: Dtaingkap OTT oleh Kejaksaan
7. Ibrahim (Hakim PT TUN Jakarta)
Nilai Suap: Rp 300 juta
Kasus: Sengketa lahan PT Sabar Ganda
Status: Ditindak oleh KPK.
8. Kayat (Hakim PN Balikpapan)
Nilai Suap: Rp 500 juta
Kasus: Pemalsuan dokumen tanah
Status: Terjaring OTT KPK.
(hm17)