Puan Maharani Hormati Putusan MKD soal Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Adies Kadir, dan Uya Kuya

Puan Maharani menghormati putusan MKD (Foto: Kompas.com)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Ketua DPR Puan Maharani menanggapi keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR yang menyatakan Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio bersalah dalam pelanggaran kode etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak bersalah.
Puan menegaskan bahwa pimpinan DPR akan menghormati keputusan MKD dan menindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Ya, kita hormati yang menjadi keputusan MKD, dan akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Terkait keputusan MKD yang memerintahkan Adies Kadir kembali aktif sebagai Wakil Ketua DPR, Puan menyebut dirinya akan berdiskusi dengan para pimpinan DPR lainnya sebelum mengambil langkah.
“Kita lihat dulu keputusannya seperti apa. Hari ini belum ada agenda pembahasan soal itu. Nanti saya akan berbicara dengan para pimpinan lain terkait keputusan MKD yang baru diputuskan,” imbuhnya.
Putusan MKD DPR
Dalam sidang sebelumnya, MKD DPR memutuskan:
Adies Kadir dan Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik, dan dipersilakan kembali aktif sebagai anggota DPR.
Nafa Urbach, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi nonaktif dengan masa hukuman berbeda-beda.
Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun menyampaikan,
“Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik, namun diminta berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depannya.”
Adang menambahkan bahwa Nafa Urbach dinonaktifkan selama 3 bulan, Eko Patrio selama 4 bulan, dan Ahmad Sahroni selama 6 bulan sejak tanggal putusan dibacakan.(hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Menko AHY Resmikan Pelabuhan Penyeberangan di Kepulauan Anambas


























