Wednesday, November 5, 2025
home_banner_first
NASIONAL

MKD DPR Nonaktifkan Eko Patrio 4 Bulan, Nafa Urbach 3 Bulan, dan Ahmad Sahroni 6 Bulan Usai Sidang Etik

Mistar.idRabu, 5 November 2025 14.18
journalist-avatar-top
mkd_dpr_nonaktifkan_eko_patrio_4_bulan_nafa_urbach_3_bulan_dan_ahmad_sahroni_6_bulan_usai_sidang_etik

Eko Patrio, Sahroni dan Nafa Urbach ikuti sidang etik anggota DPR (Foto: Sindonews)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR setelah menjalani sidang etik di Ruang MKD DPR, Jakarta. Sidang tersebut melibatkan lima anggota dewan nonaktif, yakni Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyampaikan hasil keputusan sidang, yang menetapkan tiga dari lima anggota DPR terbukti melanggar kode etik, sementara dua lainnya dinyatakan tidak bersalah.

Rincian Putusan MKD DPR

Adies Kadir

MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik DPR. Namun, ia diingatkan agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku di masa mendatang.

Nafa Urbach

Sebagai teradu kedua, Nafa Urbach dinyatakan terbukti melanggar kode etik DPR. Ia dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan terhitung sejak tanggal putusan dibacakan, sesuai keputusan DPP Partai NasDem. MKD juga meminta agar Nafa lebih berhati-hati dalam berpendapat di ruang publik.

Surya Utama (Uya Kuya)

Uya Kuya, sebagai teradu ketiga, dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik. Ia pun diaktifkan kembali sebagai anggota DPR RI setelah putusan tersebut dibacakan.

Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio)

MKD menetapkan Eko Patrio terbukti melanggar kode etik DPR RI. Ia dikenai sanksi nonaktif selama empat bulan, berlaku sejak keputusan dibacakan dan dihitung dari penonaktifan sesuai keputusan DPP PAN.

Ahmad Sahroni

Sebagai teradu kelima, Ahmad Sahroni mendapat sanksi terberat, yakni nonaktif selama enam bulan karena dinilai melanggar kode etik DPR RI. Keputusan ini juga merujuk pada kebijakan DPP Partai NasDem.

Tidak Mendapatkan Hak Keuangan Selama Nonaktif

Dalam putusannya, MKD DPR menegaskan bahwa seluruh anggota yang dinonaktifkan tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi berlangsung.

“Selama masa penonaktifan, para teradu tidak memperoleh hak keuangan sebagai anggota DPR RI,” tegas Adang Daradjatun saat membacakan keputusan sidang.

Konteks Sidang Etik MKD DPR

Sidang etik yang digelar MKD merupakan bentuk penegakan integritas dan disiplin terhadap anggota dewan yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. MKD menegaskan, keputusan ini diambil berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan bukti yang dikumpulkan selama proses persidangan.

Dengan keputusan ini, MKD berharap seluruh anggota DPR dapat lebih berhati-hati dalam bersikap dan menjaga martabat lembaga legislatif. (hm17)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN