Thursday, November 6, 2025
home_banner_first
HUKUM & PERISTIWA

Pria di Kisaran Ditangkap Usai Curi Ponsel dan Coba Perkosa Wanita

Mistar.idKamis, 6 November 2025 17.00
FN
PR
pria_di_kisaran_ditangkap_usai_curi_ponsel_dan_coba_perkosa_wanita

Tersangka pelaku saat diamankan di Polres Asahan. (foto: Humas Polres Asahan / Mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polisi menangkap Hidayat Siregar (28) alias Dayat, pelaku pencurian dengan pemberatan yang mencuri ponsel seorang wanita sekaligus berupaya melakukan pemerkosaan.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, mengatakan pelaku telah lama diburu setelah aksi kejahatannya dilaporkan korban pada 25 Juli 2025.

“Dia menjadi pelaku tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap seorang wanita bernama Eva Sapitri, warga Jalan KH Ahmad Dahlan, Gang Al Huda, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat,” ujar Revi, Kamis (6/11/2025).

Setelah lebih dari tiga bulan buron, Dayat berhasil ditangkap di Jalan Pelita, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, dan mengakui perbuatannya.

Pelaku mengaku nekat melakukan aksi kriminal karena terdesak kebutuhan uang untuk membeli narkoba. Ia memanfaatkan rumah korban yang kosong dan memanjat masuk dari pintu lantai dua.

“Setelah masuk, pelaku turun ke lantai satu dan mengambil ponsel korban. Ia melihat korban sendirian di kamar tidur,” kata Kapolres menambahkan.

Melihat korban tertidur, Dayat membekap korban dengan kain dan berupaya melakukan pemerkosaan. Namun, korban melawan sekuat tenaga, memaksa pelaku melarikan diri sambil membawa iPhone merah milik korban.

“Kasus ini akan terus dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku terlibat tindak kejahatan serupa di wilayah hukum Asahan,” ujar Revi.

Dayat kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-1e, 2e, 4e atau Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (hm27)

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN