Proyek Google Cloud Diduga Terindikasi Korupsi Usai Kasus Laptop Chromebook

Ilustrasi google cloud. (foto: medsos/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali menjadi sorotan dugaan kasus korupsi. Setelah kasus laptop Chromebook, kini giliran pengadaan layanan komputasi awan Google Cloud disinyalir terseret skandal korupsi.
Dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa dugaan korupsi pengadaan Google Cloud itu masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini (Google Cloud) masih lidik. Jadi saya belum bisa menyampaikan secara gamblang," kata Asep dikutip, Selasa (22/7/2025).
Asep juga menyampaikan bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Akan tetapi, ia mengatakan kasus tersebut berbeda dengan perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Chromebook ini masih lidik ya, jadi saya tidak bisa apa namanya, Chromebooknya sudah pisah, ada Google Cloud dan lainnya bagian dari itu," ujarnya.
Untuk saat ini, Asep masih enggan menyampaikan instansi yang menjadi obyek pengusutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tersebut. Dugaan korupsi Chromebook yang diusut Kejagung Seperti diwartakan sebelumnya, Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi (OS) Google ChromeOS, Chromebook. Kasus ini diduga terjadi sekitar tahun 2020-2022.
Saat itu, Kemendikbudristek yang dipimpin oleh Nadiem Makarim, melakukan pengadaan perangkat TIK, terasuk laptop Chromebook untuk siswa pendidikan usia dini (PAUD),SD, SMP, dan SMA dengan total anggaran sebesar Rp9,3 triliun.
Saat proses pengadaan, diduga ada penyalahgunaan wewenang oleh para tersangka dengan membuat petunjuk pelaksanaan (juklak) yang mengarahkan ke produk tertentu, yaitu Chrome OS atau Chromebook. Padahal, dalam kajian awal Kemendikbudristek, laptop berbasis Chrome OS atau Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, sehingga dinilai tidak efektif digunakan di Indonesia.
Saat ini, empat tersangka telah ditetapkan, yakni mantan Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan; eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek Ibrahim Arief; Direktur Jenderal PAUD Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Mulyatsyahda; dan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. Kejagung menduga kasus korupsi pengadaan laptop tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. (kompas/hm18)
NEXT ARTICLE
Prabowo Resmikan Koperasi Desa Merah Putih