Sunday, June 15, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut

journalist-avatar-top
Sabtu, 14 Juni 2025 21.01
presiden_prabowo_ambil_alih_polemik_empat_pulau_acehsumut

Presiden Prabowo Subianto. (f: ist/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Polemik sengketa kepemilikan empat pulau antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kini resmi diambil alih oleh Presiden RI, Prabowo Subianto. Keputusan ini diambil guna meredam ketegangan dan memberikan kepastian hukum terkait status administratif keempat pulau tersebut.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan keputusan itu merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden Prabowo.

“Hasil komunikasi kami di DPR RI dengan Presiden, beliau memutuskan untuk mengambil alih langsung persoalan batas wilayah empat pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara,” kata Dasco, Sabtu (14/6/2025).

Ketua Harian Partai Gerindra itu juga mengungkapkan bahwa Presiden menargetkan keputusan final akan diambil paling lambat pekan depan. “Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden terkait hal ini,” ujarnya.

Empat Pulau Jadi Sengketa

Empat pulau yang menjadi sengketa adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Keempatnya saat ini tercatat masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) yang diterbitkan pada 25 April 2025.

Namun, Pemerintah Provinsi Aceh menolak keputusan tersebut, dengan alasan bahwa secara historis dan geografis, keempat pulau itu sebelumnya merupakan bagian dari Aceh.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menyebut proses pengalihan status pulau-pulau itu telah berjalan sebelum tahun 2022.

“Perubahan status ini dimulai sejak sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat. Pada 2022, Kementerian Dalam Negeri telah beberapa kali memfasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan,” kata Syakir dalam keterangannya, Senin (26/5/2025).

Penjelasan Kemendagri

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal Administrasi Wilayah, Safrizal, menjelaskan kisruh ini bermula dari pengajuan pembakuan nama pulau oleh Pemerintah Provinsi Aceh pada tahun 2009. Saat itu, Tim Nasional Pembakuan Rupabumi mencatat ada 213 pulau di wilayah Sumatera Utara, termasuk empat pulau yang kini disengketakan.

“Hasil verifikasi itu mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara pada saat itu, lewat surat resmi, yang menyatakan bahwa Sumut terdiri dari 213 pulau termasuk empat pulau tersebut,” jelas Safrizal saat konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6/2025).

Meski Kemendagri telah mengeluarkan keputusan, Pemerintah Provinsi Aceh tetap meminta dilakukan peninjauan ulang, dan hingga kini perjuangan untuk mengembalikan keempat pulau ke wilayah Aceh masih berlanjut. (detik/hm24)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN