TII Kritik BSU Rp600 Ribu: Hanya Tambal Sulam Masalah Upah Pekerja

Pemberian BSU dinilai tidak menjawab hak buruh mengenai upah (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang kembali digulirkan pemerintah menuai kritik dari The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII). Lembaga ini menilai BSU hanya bersifat jangka pendek dan tidak menyentuh akar persoalan struktural ketenagakerjaan di Indonesia, khususnya terkait rendahnya upah pekerja.
Manajer Riset dan Program TII, Felia Primaresti, menyoroti bahwa sebagian besar buruh di Indonesia masih kesulitan memenuhi kebutuhan dasar hidup. Data Komite Hidup Layak (KHL) per Oktober 2024 menunjukkan bahwa 93 persen buruh merasa upahnya tidak cukup, dan 76 persen dari mereka terpaksa berutang untuk bertahan hidup.
“Dalam konteks ini, bantuan Rp600 ribu dari BSU sangat jauh dari cukup,” ujar Felia dalam pernyataan tertulis, Rabu (11/6/2025).
BSU diberikan kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan. Menurut Felia, data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa rata-rata upah pekerja nasional masih berada di kisaran Rp3 juta per bulan. Artinya, pemerintah secara tidak langsung mengakui besarnya jumlah pekerja yang hidup dalam kerentanan ekonomi.
Felia juga menyoroti bahwa kebijakan BSU disusun secara top-down tanpa dialog publik yang memadai.
“Pemerintah seolah paling tahu kebutuhan rakyat, padahal birokrasi yang tidak responsif membuat potensi subsidi sebagai jembatan kebijakan lebih adil menjadi kurang optimal,” katanya.
Ia menyarankan agar pemerintah memperkuat regulasi pengupahan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai fondasi bagi kebijakan upah yang lebih realistis, profesional, dan akuntabel.
Program BSU merupakan bagian dari lima skema stimulus ekonomi yang digagas pemerintah untuk menjaga pertumbuhan ekonomi di tengah tekanan global.
Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan telah menjadwalkan pencairan BSU dimulai pada awal Juni hingga akhir Juli 2025. Bantuan tunai sebesar Rp600 ribu ini mencakup dua bulan, masing-masing Rp300 ribu.
Baca Juga: BSU Rp600.000 Segera Cair
Syarat Penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK yang valid
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah hingga 30 April 2025
Penghasilan maksimal Rp3.500.000 per bulan
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Diutamakan yang belum menerima bantuan PKH
PREVIOUS ARTICLE
Serangan Israel ke Iran Berdampak ke Indonesia, Ekonomi Terancam