Monday, June 16, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Prabowo akan Putuskan Polemik Empat Pulau di Aceh-Sumut Pekan Depan

journalist-avatar-top
Minggu, 15 Juni 2025 21.18
prabowo_akan_putuskan_polemik_empat_pulau_di_acehsumut_pekan_depan

Tangkapan layar google map empat pulau. (f:tangkapan layar/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden RI Prabowo Subianto akan memutuskan polemik empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pekan depan. Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengakui telah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto belum lama ini.

"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," ujar Dasco seperti dikutip, Minggu (15/6/2025).

Menurut Ketua Harian Partai Gerindra ini, Presiden Prabowo akan memberikan keputusan soal polemik perebutan empat pulau pada pekan depan.

"Pada pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," katanya.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal Zakaria Ali mengatakan status administrasi empat pulau yang menjadi diskursus antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara diputuskan Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi.

Safrizal menjelaskan penetapan status administrasi Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai wilayah Sumut telah melalui proses panjang.

Dia menjelaskan kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi setelah kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama lebih kurang 20 tahun.

"Keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan," tutur Safrizal.

Dia menyambut baik apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat bertemu untuk membahas solusi terbaik atas polemik empat pulau tersebut.

Diketahui, berdasarkan proses di atas Kemendagri menerbitkan Ketetapan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menetapkan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang masuk wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Tengah, yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Namun, ketetapan tersebut menuai reaksi dari masyarakat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh yang meminta keempat pulau tersebut dikembalikan menjadi bagian dari Provinsi Aceh. (jpnn/hm18)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN