PPPK Paruh Waktu 2025: BKN Sebut 1,3 Juta Usulan, Simak Jadwal dan Rinciannya

Ilustrasi PPPK (Foto: Istimewa/Mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat lonjakan besar usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Hingga 22 Agustus 2025, terdapat 1.370.523 potensi formasi, dengan 1.068.495 di antaranya (78%) sudah diusulkan oleh instansi pemerintah.
Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menyebut pengusulan ini dilakukan oleh 538 instansi, terdiri dari 49 instansi pusat dan 489 instansi daerah. Meski demikian, 62 instansi belum mengajukan kebutuhan, yang terdiri dari 14 instansi pusat dan 48 instansi daerah. Potensi formasi yang belum diajukan mencapai 235.533 (17,2%), sedangkan 66.495 formasi (4,9%) dipastikan tidak diusulkan karena alasan tertentu.
“Progresnya cukup baik. Namun ada 62 instansi yang belum mengajukan. Penolakan usulan juga terjadi karena kondisi tertentu,” kata Zudan dalam rapat dengan Komisi II DPR, Senin (25/8/2025).
Alasan Penolakan Usulan
Dari total data, 66.495 formasi ditolak dengan rincian:
- 27.644 pegawai tidak aktif bekerja
- 26.395 tidak tersedia anggaran
- 11.404 tidak ada kebutuhan organisasi
- 1.052 pegawai meninggal dunia
Sepuluh daerah dengan penolakan terbanyak antara lain Kabupaten Mamuju, Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, Kabupaten Tuban, Kota Malang, Kabupaten Sumba Barat, Kabupaten Bekasi, Kota Blitar, dan Kabupaten Boyolali.
Jadwal Resmi Rekrutmen PPPK Paruh Waktu
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Aba Subagja menjelaskan tahapan penting pengusulan hingga penetapan Nomor Induk PPPK (NIP):
- 7–25 Agustus: Pengusulan formasi
- 26 Agustus–4 September: Penetapan kebutuhan
- 27 Agustus–6 September: Pengumuman alokasi
- 28 Agustus–15 September: Pengisian formasi
- 28 Agustus–30 September: Penetapan NIP
“Target penetapan NIP tetap 30 September 2025,” tegas Aba.
Status PPPK Paruh Waktu
Meskipun statusnya Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK paruh waktu akan menerima gaji disesuaikan dengan anggaran instansi.
“Misalnya gajinya Rp1 juta, maka dibayarkan sesuai kemampuan. Yang penting statusnya jelas,” tambah Aba.
Dengan 1,3 juta potensi usulan dan sebagian besar sudah diajukan, pemerintah kini fokus pada validasi data, ketersediaan anggaran, dan percepatan penetapan NIP. Namun, jika terjadi keterlambatan atau kendala pembayaran, risiko gangguan pelayanan publik dan motivasi pegawai bisa meningkat.(*)