Saturday, August 23, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pemko Medan Usulkan 8.614 PPPK Paruh Waktu ke MenPan-RB, Berikut Formasi dan Kriterianya

journalist-avatar-top
Sabtu, 23 Agustus 2025 13.53
pemko_medan_usulkan_8614_pppk_paruh_waktu_ke_menpanrb_berikut_formasi_dan_kriterianya

Kepala BKPSDM Kota Medan, Subhan Fajri Harahap. (foto: istimewa/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Pemko Medan mengusulkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebanyak 8.614 orang ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Medan, Subhan Fajri Harahap mengatakan secara rinci alokasi PPPK Paruh Waktu yang diusulkan yakni 7.463 orang dari yang terdaftar pada Pangkalan Data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan 1.151 orang dari yang tidak terdaftar.

"Untuk komposisinya Guru 750 orang, Tenaga Kesehatan 1 orang dan Tenaga Teknis 7.863 orang,” kata Subhan kepada Mistar, Sabtu (23/8/2025).

Subhan menjelaskan pengusulan dilakukan setelah MenPan-RB menyurati seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah pada tanggal 8 Agustus 2025 melalui Surat Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Dalam surat tersebut Menpan RB memberikan jadwal Usulan Penetapan Kebutuhan oleh Instansi mulai tanggal 7-20 Agustus 2025. Namun Jaringan Sistem Aplikasi SIASN BKN sempat terkendala gangguan jaringan selama 2 hari yang menyebabkan tidak dapat melakukan penginputan data dan pengunggahan dokumen usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), sehingga waktunya diperpanjang sampai tanggal 25 Agustus 2025.

“Selanjutnya langsung kita persiapkan dan usulan PPPK Paruh Waktu dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sudah ditandatangani Pak Wali Kota Medan pada 20 Agustus 2025 kemarin. Lalu kita ajukan melalui Layanan Elektronik BKN pada Aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara BKN (SIASN) pada 21 Agustus 2025 kemarin,” ujarnya.

Setelah tahapan ini, kata Subhan, selanjutnya masuk tahapan Penetapan Kebutuhan oleh MenPan-RB pada tanggal 26 Agustus 2025 sampai 4 September 2025. Pengumuman Alokasi Kebutuhan pada tanggal 27 Agustus 2025 sampai 6 September 2025.

“Selanjutnya Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu 28 Agustus 2025 sampai 15 September 2025, Usul Penetapan Nomor Induk (NI) pada 28 Agustus 2025 sampai 20 September 2025 dan Penetapan NI pada 28 Agustus 2025 sampai 30 September 2025,” ucapnya.

Berikut kriteria pelamar yang dapat diusulkan:

a. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang ikut seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

b. Pegawai non-ASN terdaftar di database BKN yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi lowongan.

c. Pelamar yang ikut seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan.

* Urutan Prioritas Usulan:

1. Non-ASN terdaftar di database BKN dan aktif bekerja.

2. Non-ASN tidak terdaftar di database BKN tetapi bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus.

3. Lulusan PPG terdaftar di data kelulusan Kemendikdasmen. (Rahmad/hm18)

REPORTER: