Thursday, August 28, 2025
home_banner_first
NASIONAL

MK Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan, Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

journalist-avatar-top
Kamis, 28 Agustus 2025 21.31
mk_larang_wakil_menteri_rangkap_jabatan_pemerintah_diberi_waktu_2_tahun

Ilustrasi sidang putusan MK. (foto:antara/mistar)

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta.

Putusan ini termuat dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diajukan advokat Viktor Santoso Tandiasa terkait pengujian materi Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025), yang menyatakan Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai bahwa menteri dan wakil menteri dilarang merangkap:

- Pejabat negara lain sesuai peraturan perundang-undangan.

- Komisaris atau direksi perusahaan negara atau swasta.

- Pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegaskan, larangan rangkap jabatan berlaku bagi wakil menteri sama seperti menteri, agar fokus pada urusan kementerian dan menghindari konflik kepentingan. Konsentrasi waktu yang dibutuhkan untuk menjalankan jabatan komisaris juga menjadi pertimbangan.

MK memberikan tenggang waktu maksimal dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan ketentuan larangan rangkap jabatan ini.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan pemerintah akan mempelajari putusan dan berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum menentukan langkah selanjutnya.

Daftar Wakil Menteri yang Rangkap Jabatan:

Transparency International Indonesia mencatat 33 dari 56 wakil menteri tercatat merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN atau anak usaha BUMN, antara lain:

PT Pertamina & subholding: Todotua Pasaribu, Stella Christie, M. Qodari, Ferry Juliantono, Arif Havas Oegroseno, dan Dante Saksono.

PT Telkom Indonesia & subholding: Angga Raka Prabowo, Ossy Dermawan, Silmy Karim, Diaz Hendropriyono, Ahmad Riza Patria, dan Ratu Isyana Bagoes Oka.

PT PLN & subholding: Suahasil Nazara, Aminuddin Ma’ruf, Bambang Eko Suhariyanto, dan Taufik Hidayat.

BUMN lain: Didit Herdiawan Ashaf, Suntana, Donny Ermawan Taufanto, Christina Aryani, Dyah Roro Esti Widya Putri, Juri Ardiantoro, Nezar Patria, Mugiyanto, dan Diana Kusumastuti.

Putusan MK menjadi momentum meninjau kembali praktik tata kelola pemerintahan agar lebih bersih, profesional, dan bebas potensi konflik kepentingan, terutama dalam pengelolaan BUMN. Publik kini menanti langkah konkret pemerintah menindaklanjuti amanat konstitusi ini. (**/hm16)

REPORTER:

BERITA TERPOPULER

BERITA PILIHAN