KPK Panggil Rektor USU Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp231 M di Sumut

Rektor USU Muryanto Amin. (foto: Instagram Infofisipusu)
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin, dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (15/8/2025).
Belum diketahui secara pasti keterlibatan Muryanto dalam kasus ini, maupun materi yang akan digali dalam pemeriksaan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Muryanto belum memberikan keterangan resmi.
Selain Muryanto, KPK juga memanggil 12 saksi lainnya, yang berasal dari jajaran Dinas PUPR Sumut dan sejumlah pihak swasta. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Mandailing Natal, Sumut, Kamis (26/6/2025). OTT tersebut mengungkap dua proyek strategis, yakni proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut dan proyek di Satuan Kerja PJN Wilayah 1 Sumatera Utara. Total nilai proyek mencapai Rp231,8 miliar.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.
Adapun tersangka penerima suap yakni Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut), dan Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut).
Sementara tersangka pemberi suap yakni M Akhirun Efendi Siregar (Dirut PT DNG), serta M Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Akhirun dan Rayhan diduga memberikan suap kepada para pejabat untuk memenangkan proyek melalui mekanisme e-katalog. Sebagai imbalannya, proyek tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik mereka.
Dalam OTT, KPK menyita uang tunai Rp231 juta sebagai bagian dari dugaan suap sebesar Rp2 miliar yang akan dibagikan kepada para pejabat.
Pasal yang disangkakan untuk penerima suap yakni Pasal 12 huruf a, b, atau Pasal 11 atau 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara untuk pemberi suap yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (kumparan/hm24)