Kompol Cosmas Kaju Gae Dipecat Usai Kasus Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob

Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP). (foto:kompas/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri buntut kasus kematian driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan yang tewas terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, Kamis (28/8/2025) malam.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar sejak 29 Agustus sampai 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Pol Heri Setiawan.
Selain Cosmas, kasus ini juga menyeret beberapa anggota Brimob lain. Bripka Rohmat, pengemudi rantis Brimob Polda Metro Jaya, akan menjalani sidang, Kamis (4/9/2025) karena juga masuk kategori pelanggaran berat.
Sementara lima anggota lain, yakni Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, akan disidang terpisah atas pelanggaran sedang.
Sebelumnya, Mabes Polri menggelar perkara kasus kematian Affan, Selasa (2/9/2025).
Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, gelar perkara dilakukan karena ditemukan dugaan unsur pidana yang menyebabkan korban tewas. Proses ini turut melibatkan pengawas eksternal dari Kompolnas dan Komnas HAM, serta jajaran internal Polri.
Dalam sidang etik, Kompol Cosmas menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf. Ia mengaku baru mengetahui adanya korban jiwa beberapa jam setelah peristiwa melalui video yang viral di media sosial.
“Saya mau menyampaikan duka cita mendalam kepada korban Affan Kurniawan dan keluarga besar. Peristiwa itu di luar dugaan,” ujarnya.
Cosmas juga menegaskan tidak ada maksud membahayakan warga, melainkan hanya menjalankan tugas menjaga ketertiban umum.
Kasus ini bermula ketika Affan diduga terlindas rantis Brimob saat demonstrasi di Jakarta Pusat yang berujung ricuh. Insiden tersebut menimbulkan kecaman luas dan mendorong evaluasi penanganan aksi unjuk rasa oleh aparat. (**/hm16)
BERITA TERPOPULER









